BREAKINGNEWS

BPK Kuliti MCP: Tak Punya Aturan, Proyek Ngaret, Denda Menguap

BPK Kuliti MCP: Tak Punya Aturan, Proyek Ngaret, Denda Menguap
BPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti lemahnya pengendalian dan pengawasan pengadaan proyek perbaikan di PT Mitracipta Polasrana (MCP), anak usaha PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 10/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (31/3/2026).

Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti pelaksanaan tiga paket pekerjaan perbaikan di Graha Jasindo (Graha MR 21) tahun 2022 dengan nilai total Rp630,6 juta yang sarat masalah, mulai dari keterlambatan pekerjaan hingga pengabaian sanksi denda.

“Pengendalian dan pengawasan kegiatan pengadaan pekerjaan perbaikan di PT MCP kurang memadai," tulis BPK dalam laporannya.

Lebih jauh, BPK mengungkap fakta mengejutkan bahwa perusahaan tidak memiliki pedoman baku pengadaan barang dan jasa. “PT MCP belum memiliki pedoman atau regulasi yang mengatur mekanisme pengadaan barang dan jasa,” jelas BPK.

Akibatnya, pelaksanaan proyek berjalan tanpa standar yang jelas, termasuk dalam penetapan sanksi keterlambatan. Bahkan, dalam praktiknya, denda yang seharusnya dikenakan kepada kontraktor justru tidak dipungut.

BPK merinci tiga pekerjaan yang mengalami keterlambatan signifikan: perbaikan ACP ruang mesin lift: terlambat 33 hari, perbaikan ACP dinding samping: terlambat 13 hari, dan perbaikan dak selasar lantai PH: terlambat 30 hari.

Meski keterlambatan terjadi dan nilai denda telah dihitung, BPK menemukan fakta bahwa manajemen tidak menindaklanjutinya. “PT MCP tidak mengenakan sanksi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,” tegas BPK.

Bahkan lebih parah, perusahaan juga tidak membuat addendum kontrak atas perpanjangan waktu proyek. Total potensi denda yang seharusnya disetor mencapai Rp155.860.860, namun tidak ditagihkan sama sekali.

BPK menilai kelalaian ini berdampak langsung pada kerugian perusahaan dan buruknya tata kelola.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan dari sanksi keterlambatan… serta hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan secara tepat waktu,” tulis BPK.

Penyebabnya pun diungkap gamblang, mulai dari lemahnya peran direksi hingga buruknya pengawasan internal: Direksi belum menetapkan pedoman pengadaan; General Manager kurang efektif mengawasi proyek; Manajer tidak cermat mengawasi dan tidak mengusulkan addendum kontrak.

Atas temuan tersebut, BPK memerintahkan Direksi PT Jasindo selaku pemegang saham untuk bertindak tegas. Di antaranya: menyusun dan menetapkan pedoman pengadaan barang dan jasa, memperketat pengawasan proyek dan menarik denda keterlambatan dan menyetorkannya ke kas perusahaan sebesar Rp155,86 juta.

BPK menegaskan pentingnya penegakan aturan. "Menarik sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan menyetorkan ke kas perusahaan," demikian LHP BPK.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru