Skema Asuransi Direksi Jasindo Group: Kelebihan Bayar Rp36,14 Juta, Dibayarkan Tunai Tanpa Dasar Jelas
.webp)
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap praktik bermasalah dalam pengelolaan asuransi purna jabatan di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) melalui anak usahanya, PT Mitracipta Polasarana (MCP).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 10/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024. Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (31/3/2026), BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran serta praktik pembayaran tunai yang tidak sesuai ketentuan.
“Kelebihan pembayaran premi Asuransi Purna Jabatan Direksi dan Komisaris PT MCP tahun 2021 sampai dengan 2023 sebesar Rp36.143.023,66," jelas BPK.
Selain itu, terdapat juga kelebihan perhitungan manfaat asuransi. “Kelebihan perhitungan dan pembayaran Asuransi Purna Jabatan Direksi dan Komisaris pada tahun 2021 sampai dengan 2023 sebesar Rp86.104.110,72," beber BPK.
BPK juga menyoroti praktik pembayaran yang janggal karena dilakukan secara tunai. “Terdapat Asuransi Purna Jabatan dibayarkan/dianggarkan secara tunai kepada Direksi dan Komisaris," lanjut BPK.
Lemahnya Pengawasan Internal
BPK menilai penyimpangan ini terjadi akibat ketidakpatuhan terhadap aturan dan lemahnya pengawasan internal. “Direktur PT MCP tidak cermat memedomani ketentuan yang berlaku dalam menyusun ketentuan internal perusahaan tentang pembayaran asuransi purna jabatan," ungkap BPK.
Tak hanya itu, fungsi keuangan juga dinilai lalai. “Manajer Keuangan dan Administrasi PT MCP tidak cermat dalam memedomani ketentuan yang berlaku dalam pembayaran asuransi purna jabatan Direksi dan Dewan Komisaris," jelas BPK.
Akibatnya, manfaat asuransi tidak optimal meskipun anggaran telah dikeluarkan. BPK juga mencatat masih adanya kewajiban yang belum diselesaikan:
“Kelebihan perhitungan Asuransi Purna Jabatan Direksi dan Komisaris PT MCP sampai dengan tahun 2023 yang belum dibayarkan sebesar Rp49.961.087,06," ungkap BPK.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pengembalian dana. “Menagih dan menyetorkan pengembalian pembayaran Asuransi Purna Jabatan Direksi dan Komisaris sebesar Rp36.143.023,66," jelas BPK.
Selain itu, BPK meminta perbaikan aturan internal dan penghentian skema pembayaran tunai yang tidak sesuai ketentuan.
Topik:
