BREAKINGNEWS

Proyek Satelit Kemhan Diduga Sarat Rekayasa

Proyek Satelit Kemhan Diduga Sarat Rekayasa
Gedung Kementerian Pertahanan (Kemhan). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Fakta mencengangkan terkuak dalam sidang dugaan korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan). Pengadaan terminal pengguna (user terminal) untuk slot orbit 123° Bujur Timur ternyata dilakukan tanpa lelang, dan berujung pada barang yang tak bisa digunakan.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, jaksa mengungkap proyek bernilai puluhan juta dolar AS itu diberikan langsung kepada perusahaan asing, Navayo International AG, tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

Penunjukan tersebut disebut bukan tanpa peran. Nama Thomas Anthony Van Der Heyden muncul sebagai pihak yang merekomendasikan perusahaan asal luar negeri itu hingga akhirnya mengamankan kontrak jumbo.

Namun, keistimewaan yang diberikan justru berbuah ironi. Terminal yang telah diterima Kemhan tak dapat digunakan lantaran tidak sesuai spesifikasi kebutuhan. Proyek mahal itu pun diduga berubah menjadi beban negara.

Jaksa menyebut kontrak diteken pada 1 Juli 2016 oleh Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard. Nilai kontrak mencapai USD 34,19 juta dan kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta.

Alih-alih melalui proses tender terbuka, kerja sama itu justru dilakukan lewat penunjukan langsung—sebuah praktik yang kini menjadi sorotan utama dalam perkara ini.

Tiga terdakwa kini duduk di kursi pesakitan, yakni Leonardi, Thomas Anthony Van Der Heyden, serta Gabor Kuti Szilard. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari skandal besar pengadaan satelit Kemhan periode 2012–2021 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp500,579 miliar.

Nama Thomas sebelumnya sempat mencuat dalam perkara “Satelit Jilid I” bersama sejumlah pihak lain, termasuk petinggi perusahaan swasta dan pejabat pertahanan. Bahkan sempat beredar kabar bahwa status kewarganegaraan asing membuatnya luput dari jerat hukum.

Namun dalam perkembangan terbaru, ia akhirnya tetap dihadapkan ke pengadilan koneksitas—menepis anggapan bahwa perkara ini akan berhenti di tengah jalan.

Tim penuntut yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dan Oditur Militer menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan dugaan rekayasa pengadaan yang berujung pada kerugian negara dan lumpuhnya fungsi alat yang dibeli.

 

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Proyek Satelit Kemhan Diduga Sarat Rekayasa | Monitor Indonesia