BREAKINGNEWS

Sidang Satelit “Mati”: Negara Tolak Bayar, Kejagung Siapkan Serangan 42 Saksi-Ahli

Sidang Satelit “Mati”: Negara Tolak Bayar, Kejagung Siapkan Serangan 42 Saksi-Ahli
Kejagung RI. (Dok MI)

JAKARTA — Kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) memasuki fase krusial. Kejaksaan Agung menegaskan negara tidak akan tunduk pada tagihan yang diduga lahir dari praktik korupsi—bahkan ketika kontrak telah diteken.

Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Selasa (31/3/2026), jaksa menyiapkan “amunisi” besar: 34 saksi dan 8 ahli untuk membongkar dugaan rekayasa pengadaan yang berujung pada kerugian ratusan miliar rupiah.

Direktur Penuntutan Jampidmil Kejagung, Zet Tadung Allo, menegaskan seluruh keterangan itu akan diarahkan untuk satu tujuan: membuktikan bahwa proyek tersebut melawan hukum dan tidak memberikan manfaat nyata.

“Kami akan meyakinkan majelis hakim bahwa apa yang dilakukan dalam pengadaan ini melawan hukum,” ujar Direktur Penuntutan Jampidmil Kejagung Zet Tadung Allo, Selasa (31/3/2026).

Jaksa menyoroti peran CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, yang tetap menagih pembayaran penuh sesuai kontrak. Padahal, menurut hasil pemeriksaan ahli, perangkat yang diadakan justru tidak berfungsi hingga kini.

Fakta inilah yang menjadi dasar sikap keras negara: menolak membayar kewajiban yang dianggap lahir dari praktik fraud.

“Negara tidak wanprestasi. Kami tidak akan membayar tagihan yang dilakukan berdasarkan kejahatan,” tegas Zet.

Dalam dakwaan, dua terdakwa utama disebut menjadi aktor kunci: Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan sekaligus PPK dan Thomas Anthony Van Der Hayden.

Keduanya diduga bersama-sama menyebabkan kerugian negara mencapai USD 21,38 juta atau sekitar Rp 306,8 miliar, berdasarkan audit BPKP.

Nilai tersebut mencakup total pembayaran pokok dan bunga yang timbul dari kontrak bermasalah.

Sementara itu, Gabor Kuti Szilard tidak hadir dalam persidangan dan kini berstatus buronan (DPO). Pengadilan tetap melanjutkan proses hukum secara in absentia, mempertegas bahwa perkara ini tidak akan berhenti hanya karena satu pihak menghilang.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru