KPK Endus Skandal Tambang Malut Lebih Ganas

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lembaran lama dugaan korupsi tambang di Maluku Utara, kali ini dengan arah penyelidikan yang lebih tajam, membongkar pola suap yang diduga terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
Pengembangan ini berangkat dari kasus yang sebelumnya menjerat almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), serta orang kepercayaannya, Muhaimin Syarif. Namun kini, KPK melihat adanya potensi praktik korupsi yang lebih luas dari sekadar kasus individu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami kembali penerbitan izin tambang pada era kepemimpinan AGK.
“Masih kami dalami, terutama terkait izin-izin tambang saat itu,” ujar Asep, Rabu (1/4/2026).
Fakta persidangan sebelumnya menjadi pintu masuk. Dalam perkara itu, Muhaimin Syarif telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara setelah terbukti menerima aliran dana untuk memuluskan penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Namun di balik vonis tersebut, KPK mencium adanya pola yang lebih sistematis dugaan suap yang tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan banyak perusahaan yang berlomba mengamankan izin tambang.
Sejumlah pihak disebut menyuap AGK melalui Muhaimin sebagai perantara. Aliran dana diduga mengalir dari puluhan perusahaan, memperkuat indikasi adanya “jalur khusus” dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Topik:
