Cabut 28 Izin Perusahaan, Tapi Siapa Dipidana? Negara Disorot Soal “Setengah Hati” Tangani Skandal Lingkungan Sumatra
-bareskrim-polri-telah-menyelesaikan-gelar-perkara-terkait-kayu-gelondongan-di-garoga,-tapanuli-utara,-dan-anggoli,-tapanuli-tengah,-sumatera-utara-(sumut),-saat-bencana-banjir.-sudah-ada-tersangka-dalam-kasus-gelondongan-kayu-ini..webp)
Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencabut izin 28 perusahaan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan pada Januari 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menemukan berbagai pelanggaran serius yang berkontribusi terhadap bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Pemerintah menyebut pencabutan izin ini sebagai langkah korektif terhadap tata kelola sumber daya alam. Total luas konsesi yang dicabut mencapai lebih dari 1.010.592 hektare.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi aktivitas di luar wilayah izin, penggunaan kawasan hutan lindung, hingga ketidakpatuhan terhadap kewajiban lingkungan dan perpajakan.
Sejumlah perusahaan besar yang masuk dalam daftar antara lain Toba Pulp Lestari, Agincourt Resources, serta North Sumatra Hydro Energy.
Proses Hukum Mulai Berjalan
Seiring pencabutan izin, aparat penegak hukum mulai bergerak. Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus perusakan lingkungan yang memicu banjir bandang di Sumatera Utara.
Penyidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pencucian uang yang melibatkan korporasi dan individu. Salah satu perusahaan yang tengah didalami adalah PT Tri Bahtera Srikandi terkait dugaan pelanggaran dokumen lingkungan (UKL-UPL).
Lokasi penyidikan berada di kawasan Tapanuli, khususnya Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk alat berat berupa ekskavator dan dokumen aktivitas pembukaan lahan. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan masih terus dikembangkan melalui pemeriksaan saksi.
Langkah ini dinilai menjadi indikasi bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada pencabutan izin administratif.
Terkait perkembangan kasus ini, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (1/4/2026).
Akademisi: Harus Konsisten ke Ranah Pidana
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai pemerintah perlu memastikan konsistensi penegakan hukum.
Kepada Monitorindonesia.com, Rabu (1/4/2026), ia mengatakan bahwa pencabutan izin adalah langkah awal. Namun, tanpa penegakan hukum pidana, upaya ini tidak akan memberikan efek jera.
Menurut Trubus, kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana lingkungan hidup, bahkan membuka kemungkinan penyelidikan terkait proses penerbitan izin.
“Perlu ditelusuri apakah ada pelanggaran dalam proses perizinan. Jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan, maka bisa masuk ranah pidana lain,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi. “Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih agar kepercayaan publik tetap terjaga.”
WALHI: Pemulihan Lingkungan Harus Jadi Prioritas
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menilai pencabutan izin merupakan langkah awal dalam memulihkan hak rakyat dan lingkungan.
Ia menyebut kerusakan ekologis di Sumatra merupakan akumulasi aktivitas industri ekstraktif yang telah berlangsung lama.
“Daya dukung lingkungan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami penurunan signifikan akibat eksploitasi kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.”
Menurutnya, pencabutan izin harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan serta langkah pemulihan lingkungan.
“Perusahaan yang izinnya dicabut harus bertanggung jawab melakukan pemulihan. Negara juga harus memastikan tidak terjadi pengalihan konsesi ke pihak lain tanpa perbaikan tata kelola,” ujarnya.
Di sisi lain, kalangan bantuan hukum menilai kebijakan ini juga mencerminkan perlunya evaluasi terhadap tata kelola perizinan.
Dokumen advokasi menyebut bencana ekologis yang terjadi tidak terlepas dari kebijakan perizinan yang kurang memperhatikan aspek lingkungan. Negara dinilai memiliki tanggung jawab dalam memastikan pengawasan terhadap izin yang telah diterbitkan.
Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menyatakan pentingnya penguatan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Di Sumatra Barat, WALHI menilai pencabutan izin belum menyentuh persoalan tambang ilegal (PETI) yang juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Direktur WALHI Sumatera Barat, Wengky Purwanto, mengatakan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal perlu diperkuat untuk mencegah bencana berulang.
Sementara di Sumatra Utara, pencabutan izin terhadap Toba Pulp Lestari juga diharapkan dapat menjadi momentum penyelesaian konflik dengan masyarakat adat.
Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Sektor Kehutanan (PBPH/PBPHHK):
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Toba Pulp Lestari Tbk.
PT Gunung Raya Timber
PT Teluk Nauli
CV Rimba Jaya
Sektor Non-Kehutanan:
PT Ika Bina Agro Wisesa
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari
(serta perusahaan lain dalam daftar resmi pemerintah di tiga provinsi)
Adapun kasus pencabutan izin ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Selain penegakan hukum, pemerintah juga didorong untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan serta memastikan pemulihan lingkungan berjalan efektif.
Dengan proses hukum yang mulai berjalan dan sorotan publik yang tinggi, kebijakan ini diharapkan tidak berhenti pada pencabutan izin semata, melainkan menjadi awal reformasi pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Topik:
