KPK Periksa Legal Lippo Cikarang Dalam Skandal Bupati Bekasi, Apakah Terlibat?

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggeser fokus penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi ke arah keterlibatan pihak swasta. Langkah itu ditandai dengan pemeriksaan tim legal PT Lippo Cikarang Tbk berinisial RR (Ruri) pada Selasa (31/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan ini dinilai sebagai upaya memperluas konstruksi perkara, tak hanya berhenti pada aktor pemerintahan, tetapi juga menelusuri kemungkinan peran korporasi dalam rantai praktik “ijon proyek” yang telah lama menjadi penyakit laten di daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama RR, Legal Lippo Cikarang,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka utama: Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya H.M. Kunang, dan seorang pengusaha bernama Sarjan.
Penyidik menduga adanya praktik sistematis permintaan uang “ijon” proyek—yakni pembayaran di muka untuk paket pekerjaan—yang dilakukan Bupati melalui perantara ayahnya. Dalam kurun satu tahun, Sarjan disebut telah menyetor dana hingga Rp9,5 miliar dalam empat tahap.
Tak hanya itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang mengalir dalam pusaran kasus ini mencapai Rp14,2 miliar.
KPK kini mendalami apakah aliran dana tersebut berkaitan dengan proses perizinan atau proyek yang melibatkan entitas korporasi, termasuk kemungkinan peran pihak swasta dalam memuluskan praktik ijon tersebut.
Lippo Cikarang: Tidak Terkait
Di tengah sorotan penyidik, manajemen PT Lippo Cikarang Tbk membantah keterlibatan dalam perkara ini. Dalam keterangan tertulis, perusahaan menegaskan bahwa tidak memiliki kaitan dengan dugaan suap yang tengah diselidiki KPK.
“Kami menegaskan bahwa perusahaan tidak terkait dengan perkara yang sedang diselidiki,” ujar manajemen, Selasa malam.
Perusahaan juga menjelaskan bahwa transaksi pembelian properti yang sempat disinggung dalam pemberitaan merupakan transaksi komersial biasa yang telah mengikuti prosedur standar. Bahkan, transaksi tersebut telah dibatalkan sesuai ketentuan dan unit kembali dipasarkan secara normal.
Lebih lanjut, Lippo Cikarang menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan keterangan oleh penyidik.
“Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan informasi yang dibutuhkan,” tegas manajemen.
Topik:
