BREAKINGNEWS

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: Fuad dan Hilman Terancam Menyusul Yaqut

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: Fuad dan Hilman Terancam Menyusul Yaqut
Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). KPK memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Jakarta, MI – Aroma korupsi dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama kian menyengat.

Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal kuat bahwa lingkaran kasus ini belum berhenti, bahkan berpotensi menyeret nama-nama besar ke kursi pesakitan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara terbuka menyebut Dewan Pembina Forum SATHU sekaligus bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, serta mantan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, berpeluang besar menyusul sebagai tersangka.

“Perkembangannya tinggal ditunggu. Penyidikan tidak akan berhenti di sini,” tegas Asep kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

KPK menegaskan saat ini penyidik masih memburu bukti tambahan guna mengunci status hukum keduanya. Lembaga antirasuah itu memastikan proses tidak dilakukan serampangan, namun menunggu kecukupan minimal dua alat bukti yang sah.

“Semua informasi dan dokumen terus kami dalami untuk memastikan konstruksi perkara semakin terang,” ujar Asep.

Dalam pusaran perkara ini, KPK sebelumnya telah lebih dulu menetapkan dua aktor dari sektor swasta sebagai tersangka, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Ismail diketahui menjabat Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), sementara Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri. Keduanya dijerat dengan pasal korupsi yang ancamannya tidak main-main, mulai dari Pasal 2 hingga Pasal 3 UU Tipikor.

Namun, sorotan publik tak berhenti di situ. Kasus ini telah lebih dulu mengguncang dengan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Asep menyebut, Yaqut ditahan selama 20 hari pertama sejak 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini menjadi penegasan bahwa KPK tak ragu menjerat elite pemerintahan.

Tak hanya Yaqut, KPK juga menyeret orang dekatnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang turut dijebloskan ke tahanan pada 17 Maret 2026.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji—sektor yang semestinya sakral, namun justru diduga dijadikan ladang permainan.

Dengan perkembangan terbaru ini, tekanan publik terhadap KPK semakin besar untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat. Jika bukti telah mencukupi, penetapan tersangka baru hanya tinggal menunggu waktu—dan bisa jadi, daftar nama yang terseret akan terus bertambah.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru