Direksi Asing Garuda “Ngeyel”? Sudah Wajib Lapor, LHKPN Tak Kunjung Disetor
-dan-neil-raymond-mills,-direktur-transformasi-garuda-indonesia-(kanan)-(foto:-dok-mi/olahan).webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sikap dua direksi warga negara asing (WNA) di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga tenggat 31 Maret 2026. Padahal, keduanya sudah resmi masuk kategori wajib lapor.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar soal komitmen transparansi di tubuh maskapai pelat merah tersebut. Di saat mayoritas pejabat negara patuh, justru dua petinggi Garuda belum menunjukkan itikad memenuhi kewajiban dasar sebagai penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaganya kini harus turun tangan untuk mendorong kepatuhan tersebut. KPK bahkan menjadwalkan asistensi khusus pekan depan agar laporan kekayaan itu segera diisi.
“Pekan depan akan dilakukan asistensi dalam pengisian LHKPN,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
KPK menegaskan, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menghindar dari kewajiban LHKPN. Status sebagai WNA bukan pengecualian, selama yang bersangkutan menduduki jabatan strategis di BUMN.
Namun realitanya, hingga batas waktu resmi ditutup, dua direksi tersebut tetap belum melaporkan harta kekayaannya.
“Per 31 Maret, keduanya belum melaporkan,” tegas Budi.
Langkah asistensi yang disiapkan KPK dinilai sebagai “jalan lunak” agar kewajiban itu segera dipenuhi. Meski demikian, publik menunggu ketegasan lebih lanjut jika ketidakpatuhan ini terus berlanjut.
Dua Nama, Satu Sorotan
Dua direksi asing yang menjadi sorotan adalah Balagopal Kunduvara (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko) dan Neil Raymond Mills (Direktur Transformasi). Keduanya diangkat melalui RUPSLB pada 15 Oktober 2025.
Dengan latar belakang internasional—Balagopal dari Singapore Airlines dan Neil dari industri aviasi global—keduanya justru dihadapkan pada ujian dasar: kepatuhan terhadap aturan transparansi di Indonesia.
Mayoritas Patuh, Segelintir Membangkang
Di tengah kasus ini, KPK mencatat tingkat kepatuhan nasional pelaporan LHKPN sebenarnya tergolong tinggi. Per 30 Maret 2026, sebanyak 393.922 dari 431.785 wajib lapor telah menyampaikan laporan, atau sekitar 91,23 persen.
Artinya, ketidakpatuhan dua direksi Garuda tersebut menjadi anomali yang mencolok—dan berpotensi mencederai upaya penegakan integritas di lingkungan BUMN.
Kini, publik menunggu: apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau ada hal lain yang sengaja ditunda untuk tidak diungkap?
Topik:
