KPK Seret Pengusaha M. Suryo dalam Pusaran Skandal Cukai
.webp)
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik memanggil sejumlah pihak dari kalangan swasta, termasuk pengusaha Muhammad Suryo.
Selain Suryo, dua nama lain yang turut dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah Arief Harwanto dan Johan Sugiharto. Seluruh pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/4/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan suap di tubuh DJBC, khususnya yang berkaitan dengan pengusaha rokok di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada sejumlah pelaku usaha di sektor tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan kepada pengusaha rokok, kalau tidak salah dari Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Asep, Senin (30/3).
Meski belum merinci seluruh identitas yang dipanggil, Asep menyebut salah satu di antaranya berinisial MS, yang diketahui sebagai pemilik merek rokok HS. Produk tersebut merupakan rokok kretek lokal yang diproduksi di wilayah Yogyakarta dan Magelang di bawah naungan Surya Group Holding Company.
“Ada MS, kami sudah panggil yang bersangkutan,” tambahnya.
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya praktik suap untuk memanipulasi pembayaran cukai. Modus yang digunakan antara lain pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, meskipun terdapat perbedaan ketentuan antara industri manual dan produksi berbasis mesin.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka dan menahannya pada 27 Februari lalu.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC, yang terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.
Salah satu yang terseret adalah Rizal. Selain itu, turut dijerat Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan.
KPK menyebut praktik rasuah ini bermula sejak Oktober 2025, ketika sejumlah pejabat DJBC diduga berkolusi dengan pihak swasta untuk mengatur proses importasi barang.
Dalam perkembangan terbaru, Budiman Bayu juga diduga menerima serta mengelola aliran dana dari pengusaha dan importir sejak November 2024.
Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.
Topik:
