Pengusaha M. Suryo Kembali Disorot KPK: Dari Skandal DJKA, Dugaan Main di Cukai hingga “Orang Kuat”
.webp)
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam pusaran perkara ini, nama pengusaha Muhammad Suryo kembali mencuat dan menjadi perhatian.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suryo bersama dua saksi lain, Arief Harwanto dan Johan Sugiharto, di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/4/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengaturan cukai, khususnya di sektor industri rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur. KPK menduga ada manipulasi pembayaran cukai melalui pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah untuk produksi besar.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan pihaknya telah memanggil sejumlah pengusaha, termasuk sosok berinisial MS.
“Ada MS, kami sudah panggil yang bersangkutan,” kata Asep, Senin (30/3/2026).
MS diketahui merupakan pemilik merek rokok HS yang beroperasi di Yogyakarta dan Magelang di bawah Surya Group Holding Company.
Jejak Panjang M. Suryo di Sejumlah Kasus
Munculnya nama M. Suryo dalam kasus DJBC bukanlah yang pertama. Ia sebelumnya telah dikaitkan dengan perkara besar di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bahkan pernah menyatakan pada (27/11/2023) bahwa Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara.
Namun, pernyataan itu justru berbenturan dengan keterangan resmi KPK lainnya. Hingga Rabu (2/10/2024), juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menegaskan belum ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Suryo.
"Sampai dengan saat ini belum ada surat perintah penyidikan an. Sdr M. Suryo," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (2/10/2024).
Padahal, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa status hukum pengusaha asal Yogyakarta itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara atau ekspose dan naik ke penyidikan.
"Benar (Muhammad Suryo sudah tersangka)," kata Johanis Tanak saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) silam. Namun, Tanak belum merinci kapan Suryo ditetapkan sebagai tersangka
Ketidakjelasan ini memicu spekulasi publik mengenai penanganan perkara yang dinilai “jalan di tempat”. Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai kasus tersebut mandek dan tidak menyentuh aktor utama.
“Penangkapan M. Suryo dalam kasus DJKA stagnan dan jalan di tempat,” ujarnya, Rabu (2/10/2024).
Dalam dakwaan yang terungkap di persidangan, Suryo disebut menerima “sleeping fee” sebesar Rp9,5 miliar dari total komitmen Rp11 miliar. Praktik ini merupakan bentuk kompensasi ilegal dalam pengaturan lelang proyek.
Proyek yang dimaksud mencakup pembangunan jalur ganda kereta api di Solo hingga Tegal pada periode 2022–2023.
Tak hanya dalam perkara DJKA, nama Suryo juga disebut dalam berbagai isu lain, mulai dari dugaan aliran dana miliaran rupiah hingga keterlibatan dalam proyek-proyek infrastruktur strategis.
Ia bahkan diduga pernah menjadi perantara pengembalian uang Rp27 miliar dalam perkara yang menyeret pejabat negara.
Di sektor bisnis, Suryo juga dikaitkan dengan aktivitas pertambangan pasir ilegal di wilayah Yogyakarta.
Yang lebih menjadi sorotan, beredar isu kedekatan Suryo dengan aparat penegak hukum, termasuk pejabat tinggi kepolisian. Hubungan tersebut disebut telah terjalin lama dan memunculkan dugaan adanya “backing kuat”.
Isu ini semakin menguat setelah muncul kesaksian di persidangan yang menyebut Suryo sebagai sosok yang memiliki pengaruh besar.
Bahkan, dalam satu kesaksian, disebutkan Suryo sempat mendatangi tahanan dan meminta perubahan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
KPK Didesak Transparan
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai KPK harus segera memberikan kejelasan terkait status hukum Suryo. “Harus diumumkan secara terbuka supaya tidak ada keraguan di masyarakat,” tegasnya kepada Monitorindonesia.com, Rabu (6/12/2024).
Menurutnya, ketidakjelasan status hanya akan memperkuat persepsi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
Sementara itu, pimpinan KPK tetap bersikukuh bahwa setiap penetapan tersangka hanya akan diumumkan melalui konferensi pers resmi.
“Kalau nanti diumumkan, pasti melalui konpers,” kata Asep Guntur.
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango juga memilih irit bicara. “No comment,” ujarnya, Senin (27/11/2024).
Bayang-bayang Konflik Kepentingan
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, saling sandera. Pasalnya, peristiwa penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, yang kemudian dibalas oleh KPK dengan menetapkan Muhammad Suryo selaku bos PT Surya Karya Setiabudi atau SKS sebagai tersangka.
"Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo, yang kandas dibalas penetapan tersangka Muhammad Suryo, menurut saya lebih kepada upaya saling sandera," kata Agus dalam sebuah wawancara.
Soal aksi saling sandera antara Firli dan Karyoto dengan masing-masing menetapkan tersangka, Agus menyatakan "Nanti kita lihat saja pembuktian-pembuktian itu. Mereka pasti tidak bisa menghindar dari proses peradilan yang akan datang".
Kembalinya nama M. Suryo dalam kasus DJBC memperpanjang daftar kontroversi yang melekat padanya. Dari dugaan suap proyek kereta api, aliran dana miliaran rupiah, hingga isu kedekatan dengan aparat, semuanya kini kembali menjadi sorotan publik.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi KPK: apakah mampu menuntaskan perkara hingga ke akar, atau kembali terjebak dalam pusaran kasus yang menggantung tanpa kepastian.
Topik:
