KPK Periksa M. Suryo di Kasus Cukai, Bayang-bayang Tersangka DJKA Belum Hilang!
.webp)
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Di tengah proses yang berjalan, nama pengusaha Muhammad Suryo kembali mencuat dan memantik sorotan publik.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suryo bersama dua saksi lain, Arief Harwanto dan Johan Sugiharto, di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/4/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengaturan cukai, khususnya di industri rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur. KPK menduga terjadi manipulasi pembayaran cukai melalui pembelian pita cukai bertarif lebih rendah untuk produksi skala besar.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan pihaknya telah memanggil sejumlah pengusaha, termasuk sosok berinisial MS.
“Ada MS, kami sudah panggil yang bersangkutan,” kata Asep, Senin (30/3/2026).
MS diketahui merupakan pemilik merek rokok HS yang beroperasi di Yogyakarta dan Magelang di bawah Surya Group Holding Company.
Jejak Panjang dan Status Hukum yang Menggantung
Kemunculan nama M. Suryo dalam perkara DJBC bukan kali pertama. Ia sebelumnya terseret dalam kasus besar di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada (27/11/2023) sempat menyatakan Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara. Namun, pernyataan tersebut berseberangan dengan keterangan resmi lembaga antirasuah.
Hingga Rabu (2/10/2024), juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menegaskan belum ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Suryo.
"Sampai dengan saat ini belum ada surat perintah penyidikan an. Sdr M. Suryo," kata Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (2/10/2024).
Sementara itu, Johanis Tanak sebelumnya menegaskan status tersangka telah disematkan.
"Benar (Muhammad Suryo sudah tersangka)," kata Johanis Tanak saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (25/11/2023). Namun, ia tidak merinci waktu penetapan tersebut.
Kontradiksi ini memunculkan tanda tanya besar. Publik menilai penanganan perkara terkesan mandek dan tidak menyentuh aktor utama.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, bahkan menilai kasus tersebut stagnan.
“Penangkapan M. Suryo dalam kasus DJKA stagnan dan jalan di tempat,” ujarnya, Rabu (2/10/2024).
Dalam dakwaan yang terungkap di persidangan, Suryo disebut menerima “sleeping fee” sebesar Rp9,5 miliar dari total komitmen Rp11 miliar, sebagai kompensasi ilegal dalam pengaturan lelang proyek.
Proyek tersebut terkait pembangunan jalur ganda kereta api Solo–Tegal pada periode 2022–2023.
Dugaan Jaringan dan Isu “Backing Kuat”
Nama Suryo juga kerap dikaitkan dengan berbagai isu lain, mulai dari aliran dana miliaran rupiah hingga keterlibatan dalam proyek infrastruktur strategis.
Ia bahkan disebut pernah menjadi perantara pengembalian dana Rp27 miliar dalam perkara yang menyeret pejabat negara.
Di luar itu, Suryo juga dihubungkan dengan dugaan aktivitas pertambangan pasir ilegal di wilayah Yogyakarta.
Sorotan semakin tajam setelah muncul isu kedekatan Suryo dengan aparat penegak hukum, termasuk pejabat tinggi kepolisian. Relasi tersebut disebut telah berlangsung lama dan memunculkan dugaan adanya “backing kuat”.
Dalam salah satu kesaksian di persidangan, Suryo bahkan disebut memiliki pengaruh besar, termasuk diduga mendatangi tahanan untuk meminta perubahan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
KPK Didesak Buka Terang
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai KPK harus segera memberi kejelasan terkait status hukum Suryo.
“Harus diumumkan secara terbuka supaya tidak ada keraguan di masyarakat,” tegasnya kepada Monitorindonesia.com, Rabu (6/12/2024).
Menurutnya, ketidakjelasan status hanya akan memperkuat dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
Di sisi lain, pimpinan KPK tetap menyatakan bahwa pengumuman tersangka hanya dilakukan melalui konferensi pers resmi.
“Kalau nanti diumumkan, pasti melalui konpers,” kata Asep Guntur.
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango pun memilih irit bicara. “No comment,” ujarnya, Senin (27/11/2024).
Bayang-bayang Konflik Kepentingan
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menilai adanya dinamika “saling sandera” antara penegak hukum.
Ia menyinggung penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya yang kemudian diikuti penetapan Muhammad Suryo oleh KPK.
"Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo, yang kandas dibalas penetapan tersangka Muhammad Suryo, menurut saya lebih kepada upaya saling sandera," ujar Agus dalam sebuah wawancara.
Ia menambahkan, seluruh pihak pada akhirnya tidak akan bisa menghindari proses hukum.
"Nanti kita lihat saja pembuktian-pembuktian itu. Mereka pasti tidak bisa menghindar dari proses peradilan yang akan datang," ujarnya.
Kembalinya nama M. Suryo dalam pusaran kasus DJBC mempertegas panjangnya daftar kontroversi yang melekat padanya. Dari dugaan suap proyek perkeretaapian, aliran dana miliaran rupiah, hingga isu kedekatan dengan aparat, semuanya kembali mencuat.
Perkara ini menjadi ujian serius bagi KPK: mampu menuntaskan hingga ke akar, atau kembali membiarkan kasus menggantung tanpa kepastian.
Topik:
