BREAKINGNEWS

Vonis Bebas Amsal Sitepu: Bukti Hukum Tak Bisa Dipelintir jadi Korupsi

Vonis Bebas Amsal Sitepu: Bukti Hukum Tak Bisa Dipelintir jadi Korupsi
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Putusan bebas murni (vrijspraak) terhadap Amsal Sitepu dalam kasus video profil desa di Kabupaten Karo menuai sorotan tajam.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan sebagai kemenangan nyata keadilan substantif di tengah tekanan narasi hukum yang dinilai dipaksakan.

Dalam keterangannya kepada Monitorindonesia.com, Kamis (2/4/2026), Azmi menegaskan bahwa putusan yang dibacakan Rabu (1/4/2026) itu menunjukkan keberanian hakim dalam membedah fakta dan menolak jebakan asumsi dalam surat dakwaan jaksa.

“Putusan vrijspraak ini menunjukkan kejelian hakim dalam membedah kebenaran materiil di tengah narasi dakwaan yang terlihat dipaksakan. Ini kemenangan besar bagi keadilan substantif,” tegas Azmi.

Ia menilai Majelis Hakim yang dipimpin M. Yusafrihadi Girsang tidak terjebak pada konstruksi perkara yang lemah. Dalam pertimbangannya, hakim dinilai jernih melihat bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana korupsi.

Azmi menyoroti salah satu poin krusial dalam putusan, yakni soal selisih harga yang tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Industri videografi, kata dia, tidak memiliki standar harga baku, sehingga nilai jasa sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan pengguna.

Lebih jauh, fakta persidangan membuktikan bahwa proyek video profil desa benar-benar dikerjakan. Para saksi kepala desa mengonfirmasi adanya proses produksi, mulai dari pengambilan gambar hingga penggunaan peralatan seperti kamera, drone, dan mikrofon.

“Ini menegaskan tidak ada pekerjaan fiktif. Produk ada, pekerjaan dilakukan, dan digunakan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kekurangan administratif seperti ketidaklengkapan RAB dan kontrak kerja tidak bisa serta-merta ditarik ke ranah pidana.

“Hakim memutus mata rantai kriminalisasi administrasi. Kekurangan dokumen adalah maladministrasi, bukan korupsi. Menariknya ke pidana tanpa bukti niat jahat (mens rea) adalah kekeliruan,” kata Azmi.

Tak hanya aspek hukum, Azmi juga menyoroti peran publik dalam mengawal kasus ini. Menurutnya, tekanan dan pengawasan dari masyarakat sipil serta netizen menjadi faktor penting yang menjaga proses hukum tetap berada di jalur kebenaran.

“Viralitas bukan intervensi, tapi energi pengawasan yang sehat. Mata rakyat menjadi alarm agar hukum tidak melenceng,” tegasnya.

Ia menyebut, tanpa pengawalan publik, kasus yang menyentuh masyarakat desa seperti ini kerap kehilangan ruang objektivitas.

Dalam pandangannya, putusan bebas ini menjadi bukti bahwa integritas hakim yang kuat, ditambah pengawasan publik dan peran lembaga legislatif seperti Komisi III DPR RI, mampu meruntuhkan upaya kriminalisasi.

“Hakim tidak bekerja di ruang hampa. Mereka mendengar keresahan publik, melihat fakta, dan memutus dengan nurani. Hukum hari ini menang karena rakyat tidak membiarkan keadilan berjalan sendirian,” pungkas Azmi.

Putusan ini sekaligus menjadi penegasan penting bahwa penegakan hukum tidak boleh keluar dari rel kebenaran materiil, serta harus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru