Kongkalikong Bea Cukai–Swasta Terkuak, Nama Pengusaha Rokok M Suryo Mulai Diseret KPK
.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyeret lingkaran pengusaha dalam pusaran skandal suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Nama pengusaha rokok, Muhammad Suryo, kini dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang diduga kuat merugikan negara lewat praktik “akali cukai”.
Tak hanya Suryo, penyidik juga memanggil dua pihak swasta lainnya, Arief Harwanto dan Johan Sugiharto. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/4/2026), menandai semakin meluasnya bidikan penyidik ke sektor industri rokok yang selama ini disinyalir menjadi ladang permainan tarif.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Meski begitu, KPK masih menutup rapat materi pemeriksaan. Publik kembali disuguhi pola lama: minim transparansi di awal, sementara dugaan praktik kotor terus mengemuka.
Muhammad Suryo diketahui sebagai pengusaha di balik merek rokok kretek lokal HS, yang berada di bawah Surya Group Holding Company, dengan basis produksi di Yogyakarta dan Magelang. KPK kini membidik lebih luas, memanggil sejumlah pengusaha rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk menguliti dugaan permainan dalam proses pengurusan cukai.
Aroma manipulasi pun kian tajam. KPK menduga adanya praktik suap untuk mengakali pembayaran cukai rokok. Modusnya bukan kelas teri: pembelian pita cukai bertarif rendah dalam jumlah besar, meski produksi dilakukan dengan mesin yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi. Celah aturan diduga dimanfaatkan secara sistematis.
Kasus ini bukan berdiri sendiri. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka dan langsung menahannya pada 27 Februari 2026.
Lebih jauh, operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 membuka kotak pandora di tubuh Bea Cukai. Enam orang langsung dijerat, termasuk pejabat kunci hingga pihak swasta. Salah satunya Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026.
Nama lain yang ikut terseret antara lain Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field (pemilik PT Blueray), Andri, dan Dedy Kurniawan. Mereka diduga membangun jejaring untuk “mengatur” jalur importasi barang—praktik yang mengindikasikan adanya kongkalikong antara aparat dan swasta.
KPK mengungkap, skandal ini mulai terendus sejak Oktober 2025. Saat itu, dugaan persekongkolan antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta mulai dijalankan untuk memuluskan arus barang masuk ke Indonesia.
Kini, dengan dipanggilnya Muhammad Suryo, arah penyidikan semakin terang: KPK tak lagi sekadar memburu pelaku di dalam institusi, tetapi juga membidik aktor-aktor bisnis yang diduga ikut bermain. Pertanyaannya, seberapa dalam praktik ini mengakar—dan siapa lagi yang akan terseret?
Topik:
