Jabatan Aspidum Jatim Ambruk di Tangan Kejagung

Jakarta, MI - Langkah senyap namun tegas dilakukan Kejaksaan Agung. Tanpa banyak sorotan, jabatan strategis Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, resmi dicopot setelah diamankan tim internal Kejagung.
Pencopotan ini bukan sekadar rotasi biasa. Reda Manthovani mengungkap, langkah tersebut diambil untuk membuka jalan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara yang kini tengah dibedah Satgas Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO).
“Yang bersangkutan sudah kami amankan bersama beberapa kepala seksi. Jabatannya langsung dicopot agar proses klarifikasi bisa berjalan leluasa,” ujar Reda di Surabaya, Kamis (2/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat—indikasi awal adanya praktik tak wajar dalam penanganan perkara. Tim intelijen Kejagung bergerak dalam senyap, menggunakan metode tertutup untuk mengumpulkan bukti.
Menurut Reda, pendekatan yang digunakan bukan sembarangan. Mulai dari penelusuran rekaman CCTV hingga teknik investigasi khusus dilakukan demi memastikan validitas temuan.
“Ibarat mencari jarum di tumpukan jerami. Tapi kalau laporan kuat dan didukung minimal dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” tegasnya.
Pencopotan jabatan disebut sebagai langkah awal, bukan akhir. Kejagung membuka dua kemungkinan: pelanggaran etik atau tindak pidana.
Jika hanya terbukti melanggar kode etik, kasus akan dilimpahkan ke bidang pengawasan internal. Namun jika ditemukan indikasi suap atau pemerasan, perkara akan langsung digeser ke ranah pidana khusus.
Fakta lain yang terungkap, Joko Budi Darmawan sebenarnya telah diamankan lebih dulu sebelum publik mengetahui kasus ini. Ia dibawa ke Jakarta oleh tim Pam SDO pada 18 Maret 2026, hanya beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Langkah cepat ini memperlihatkan pola kerja Kejagung: bergerak diam-diam, lalu menghantam tegas. Reda menegaskan, tindakan ini bukan sekadar peringatan simbolis. Kejagung, kata dia, telah beberapa kali menyeret oknum jaksa ke meja hijau dalam kasus serupa.
Kasus di Jawa Timur ini pun menjadi sinyal keras: praktik “main perkara” di tubuh penegak hukum kini berada dalam bidikan serius. Kejagung tampaknya ingin memastikan tak ada lagi ruang aman bagi pelanggaran, bahkan dari dalam institusi sendiri.
Topik:
