Vonis Bebas Amsal, Kejaksaan Akui Khilaf
-meluapkan-kegembiraan-usai-divonis-bebas-oleh-majelis-hakim-pengadilan-negeri-(pn)-medan,-sumatra-utara,-rabu-(1/4/2026).webp)
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo berakhir dengan ironi bagi aparat penegak hukum. Setelah seorang pekerja kreatif dipenjara dan diadili, pengadilan justru menyatakan ia tidak bersalah, sementara pihak kejaksaan mengakui kekhilafan mereka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas penanganan perkara yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu ke meja hijau.
Permintaan maaf itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Dalam forum tersebut, Danke mengakui pihaknya keliru ketika memproses hukum seorang pekerja kreatif yang menawarkan jasa pembuatan video profil desa.
“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami,” ujar Danke di hadapan anggota dewan, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas kritik yang dilontarkan anggota Komisi III terhadap kinerja kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.
“Kami berterima kasih atas masukan dan kritik dari bapak dan ibu anggota Komisi III untuk perbaikan kinerja kami ke depan,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu pada Rabu (1/4/2026).
Ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Putusan tersebut sekaligus menutup perkara yang sempat menyita perhatian publik karena menjerat seorang videografer dalam tuduhan mark-up anggaran proyek desa.
Perkara ini berawal dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa produksi video kepada sejumlah pemerintah desa untuk mempromosikan potensi wilayah mereka.
Namun proyek tersebut kemudian dipersoalkan dan berujung pada penyidikan dugaan korupsi oleh pihak kejaksaan. Amsal pun sempat ditahan dan diadili sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
Kasus ini memantik sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam menjerat pelaku industri kreatif dengan perkara korupsi yang akhirnya tidak terbukti di pengadilan.
Topik:
