Imipas Tunggu Permintaan KPK Cekal Tan Paulin soal Kasus Rita Widyasari
.webp)
Jakarta, MI – Sikap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tengah menunggu permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah atau mencekal Tan Paulin keluar negari terkait dengan penyidikan perkara kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari oleh lembaga anti rasuah itu.
“Kalau ada permintaan dari aparat penegak hukum atau APH (KPK), pasti ada tindak lanjut sesuai permintaan mereka,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto kepada Monitorindonesia.com, Jumat (3/4/2026).
Pernyataan mantan Kabareskrim Polri dan Wakapolri ini pun dinilai mencerminkan kehati-hatian yang berlebihan di tengah desakan publik agar negara bertindak cepat.
Namun di sisi lain, tekanan publik justru semakin menguat. Kasus dugaan “upeti” tambang batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyeret banyak nama besar, termasuk pengusaha Tan Paulin yang disebut dalam konstruksi penyidikan.
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, melontarkan kritik keras. Ia menilai negara tidak boleh pasif dalam situasi seperti ini.
“Kalau seseorang sudah disebut dalam aliran dana perkara korupsi, apalagi TPPU, maka langkah preventif seperti pencekalan itu bukan pilihan, tapi keharusan,” tegasnya kepada Monitorindonesia.com.
Menurut Hudi, menunggu permintaan formal justru berpotensi merusak kepercayaan publik. Ia mengingatkan, lambannya respons bisa menimbulkan kesan negara gentar menghadapi kekuatan besar di balik kasus tersebut. “Jangan sampai negara terlihat lamban atau bahkan terkesan takut menghadapi nama besar. Ini berbahaya bagi wibawa hukum kita,” lanjutnya..
Ia menegaskan, pencekalan bukan bentuk penghukuman, melainkan langkah strategis untuk menjaga proses hukum tetap berjalan. “Ini murni untuk memastikan yang bersangkutan tetap dalam jangkauan hukum dan tidak menghilangkan jejak,” kata Hudi.
Lebih jauh, ia menyoroti tingginya potensi obstruction of justice dalam perkara tambang yang melibatkan jaringan luas dan aliran dana besar. “Dalam perkara seperti ini, negara harus hadir lebih cepat, bukan justru tertinggal,” ucapnya.
Hudi juga menyinggung lambannya perkembangan penanganan Tan Paulin. Meski telah ada penggeledahan dan penyitaan sejak 2024, status hukum yang belum jelas memicu tanda tanya publik. “Sudah 18 bulan, tapi belum ada kejelasan. Kalau tidak cukup bukti, sampaikan. Kalau kuat, lanjutkan. Jangan menggantung,” tegasnya.
Ia bahkan secara terbuka menantang Menteri Imipas untuk segera bertindak. “Saya tantang Menteri Imipas, kalau serius mendukung pemberantasan korupsi, keluarkan pencekalan terhadap Tan Paulin. Jangan tunggu sampai terlambat,” katanya.
Sementara itu, KPK terus mendalami dugaan praktik pungutan terhadap perusahaan tambang di Kukar. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pengusaha, dilakukan untuk mengurai aliran dana dalam skema tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik fokus pada dugaan “upah pungut” yang membebani perusahaan tambang. “Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut terhadap perusahaan tambang,” ujarnya.
KPK menduga praktik ini berkaitan dengan akses distribusi batu bara dan bersifat terorganisir, dengan aliran dana mengarah ke berbagai pihak.
Nama Tan Paulin kembali mencuat setelah disebut menerima aliran dana dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian status hukum Tan Paulin. Kondisi ini memperkuat kritik bahwa penegakan hukum terkesan berjalan tidak konsisten.
Di sisi lain, pihak Tan Paulin membantah keterlibatan dalam kasus tersebut. Melalui pernyataan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), disebutkan bahwa Tan Paulin tidak memiliki hubungan dengan Rita Widyasari.
Namun bantahan ini tidak serta-merta meredam sorotan. Publik justru menilai, transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menghindari spekulasi liar.
Hudi Yusuf kembali mengingatkan, keberanian aparat menjadi taruhan utama. “Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh,” pungkasnya.
Topik:
