BREAKINGNEWS

Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Bea Cukai, KPK Minta M Suryo Kooperatif

Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Bea Cukai, KPK Minta M Suryo Kooperatif
Muhammad Suryo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sikap pengusaha rokok Muhammad Suryo (MS) yang mangkir dari panggilan penyidik pada 2 April 2026.

Ketidakhadiran ini dinilai menghambat proses pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan hingga kini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan terkait alasan ketidakhadirannya. “Belum ada konfirmasi,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

KPK menilai sikap tidak kooperatif tersebut berpotensi memperlambat pengungkapan perkara yang tengah menjadi perhatian publik. Budi menegaskan, penyidik akan kembali melayangkan pemanggilan dan berkoordinasi agar M Suryo memenuhi kewajibannya sebagai saksi.

“Kami mengimbau kepada saudara MS maupun saksi lainnya untuk bersikap kooperatif, hadir memenuhi panggilan penyidik, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Setiap keterangan sangat penting untuk membuat perkara ini terang benderang,” tegasnya.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, KPK menjaring sejumlah pejabat strategis, termasuk Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Sehari berselang, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW. Mereka antara lain pejabat Bea Cukai seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, serta pihak swasta dari Blueray Cargo yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Pengembangan kasus terus bergulir. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.

Dengan mangkirnya M Suryo, tekanan publik terhadap KPK untuk bertindak tegas semakin menguat. Ketidakhadiran saksi kunci dinilai tidak boleh dibiarkan, mengingat kasus ini menyeret jaringan pejabat dan pelaku usaha dalam praktik dugaan suap yang sistematis.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru