DPR Ultimatum Kejaksaan soal Kasus Amsal: Copot Kajari, Tarik Semua Kasi, Jangan Tutup Kesalahan!
-(foto:-dok-mi).webp)
Jakarta, MI — Suasana rapat di Komisi III DPR RI memanas saat Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, melancarkan kritik keras sekaligus memberi ultimatum soal kinerja Kejaksaan dalam penanganan perkara Amsal Sitepu.
Dalam forum resmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026), Hinca tanpa tedeng aling-aling menyebut telah terjadi kekeliruan serius dalam proses hukum yang tidak bisa ditoleransi.
Ia mendesak pimpinan Kejaksaan di daerah untuk segera mengambil langkah drastis. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) beserta seluruh Kepala Seksi (Kasi) yang terlibat diminta dicopot dari jabatannya. Menurutnya, pembiaran atas kesalahan tersebut justru akan merusak kredibilitas institusi penegak hukum.
“Saya tidak akan mundur. Ini harus dibenahi total. Tarik Kajari, tarik semua Kasi yang terlibat. Ini kesalahan fatal, dan harus ada permintaan maaf,” tegas Hinca dengan nada tinggi di ruang rapat.
Tak berhenti di level daerah, sorotan juga diarahkan ke pusat. Hinca menilai pernyataan yang disampaikan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik. Ia pun mendesak agar Jaksa Agung memerintahkan Kepala Puspenkum untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Lewat Kajati, sampaikan ke Jaksa Agung. Kapuspenkum harus minta maaf karena menyampaikan informasi yang keliru. Kalau perlu, kita panggil langsung,” ujarnya.
Meski demikian, Hinca tetap memberikan penghormatan secara pribadi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang hadir dalam rapat. Ia mengungkapkan bahwa komunikasi intens telah dilakukan hingga dini hari sebagai bentuk dorongan agar pimpinan wilayah hadir dan bertanggung jawab secara moral.
“Saya apresiasi sikap elegan Kajati. Kami berkomunikasi sampai dini hari, dan beliau hadir sebagai bentuk tanggung jawab kepada jajaran di bawahnya,” katanya.
Namun, apresiasi itu tidak lantas menghapus tuntutan profesionalitas. Hinca menegaskan bahwa penindakan terhadap oknum jaksa tetap harus dilakukan. Ia bahkan menyarankan pola pembinaan ulang setelah pencopotan jabatan.
“Ini tidak bisa dihentikan begitu saja. Copot dulu, evaluasi, didik ulang. Supaya ke depan tidak terulang,” tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Hinca juga menyoroti aspek kepastian hukum yang dinilai masih kabur, terutama terkait kemungkinan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas. Ia meminta penjelasan resmi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Publik butuh kepastian. Boleh atau tidak putusan bebas dikasasi? Itu harus dijelaskan terang, supaya tidak jadi polemik berkepanjangan,” pungkasnya.
Topik:
