BREAKINGNEWS

Dalang Korupsi PLTA Musi Diseret ke Bengkulu, Kejati Siap Bongkar Jaringan Kotor PLN

Dalang Korupsi PLTA Musi Diseret ke Bengkulu, Kejati Siap Bongkar Jaringan Kotor PLN
Jaksa sedang menggiring tersangka ke Sembilan yang terlibat dalam kasus manipulasi harga SKU dan AVR PLTA Musi tahun 2021-2023 beberapa waktu yang lalu.

Bengkulu, MI - Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya memindahkan tersangka utama dugaan korupsi proyek PLN di PLTA Musi Kepahiang, Nehemia, ke Lapas Kelas IIA Bengkulu.

Langkah ini menegaskan posisi Nehemia sebagai aktor kunci dalam skandal penggantian Sistem Kontrol Utama dan AVR yang diduga sarat praktik rasuah.

Sebelumnya, Nehemia—Direktur PT Truba Engineering Indonesia—ditahan di Lapas Kelas I Palembang dalam perkara lain yang disebut memiliki pola serupa. Kini, ia “ditarik” ke Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perannya dalam proyek bermasalah tersebut.

Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, secara tegas menyebut Nehemia sebagai dalang dalam perkara ini. Tim penyidik bahkan harus menjemput langsung yang bersangkutan dari Palembang dan tiba di Bengkulu sekitar pukul 21.00 WIB.

“Benar, tim penyidik Kejati Bengkulu telah tiba di Lapas Kelas IIA Bengkulu untuk proses penyerahan tersangka Nehemia,” ujar Denny belum lama ini.

Pemindahan ini bukan tanpa alasan. Kejati Bengkulu ingin mempercepat dan memperketat penyidikan agar kasus yang menyeret banyak pihak ini tidak berlarut-larut. Dengan menghadirkan tersangka utama di lokasi perkara, penyidik diharapkan bisa menguliti aliran dana dan peran masing-masing pihak secara lebih tajam.

“Pemindahan dilakukan agar proses penyidikan dugaan korupsi proyek PLTA Musi berjalan lebih efektif dan fokus,” tegas Denny.

Saat ini, Nehemia resmi mendekam di Lapas Kelas IIA Bengkulu dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik berpotensi mendalami keterlibatan pihak lain serta membuka kemungkinan pengembangan kasus.

Kasus ini sendiri sudah menyeret sedikitnya sembilan tersangka dari berbagai level, mulai dari pejabat internal PLN hingga petinggi perusahaan swasta. Mereka antara lain Vicentius Fanny Janu Fidianto, Jamot Jingles Sitanggang, Tulus Sadono, Osmond Pratama Manurung, Saifur Rijal, Erik Ratiawan, Nehemia Indrajaya, Daryanto, dan Hendra Gunawan.

Skandal ini memperlihatkan dugaan kuat adanya permainan kotor dalam proyek strategis sektor energi. Dengan dipindahkannya tersangka utama, publik kini menunggu apakah Kejati Bengkulu benar-benar berani membongkar seluruh jaringan dan menyeret semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru