BREAKINGNEWS

Vonis Bebas Amsal Berbuntut Panjang, Kursi Kajari Karo Digoyang DPR

Vonis Bebas Amsal Berbuntut Panjang, Kursi Kajari Karo Digoyang DPR
Kajari Karo Danke Rajagukguk (kiri) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Vonis bebas videografer Amsal Sitepu tak hanya mengakhiri perkara hukum, tetapi juga memicu badai di internal kejaksaan. DPR mendesak pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk, sementara Kejati Sumatera Utara memilih menahan diri dan menyerahkan nasib sang jaksa ke pusat.

Desakan keras datang dari Komisi III DPR RI yang menilai penanganan kasus Amsal Sitepu sarat kejanggalan. Amarah legislatif bahkan terang-terangan diarahkan kepada Danke Rajagukguk dan jajarannya, yang dianggap melakukan kesalahan fatal dalam proses hukum.

Menanggapi tekanan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan bahwa keputusan pencopotan bukan berada di tangan mereka.

“Yang minta dicopot dan lainnya, itu wewenangnya pusat, Kejagung,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, Jumat (3/4/2026).

Alih-alih langsung mengambil langkah tegas, Kejati Sumut kini fokus melakukan klarifikasi internal. Pemeriksaan menyasar Kajari Karo, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), serta lima jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Tim pengawas masih proses klarifikasi. Berkasnya masih diteliti,” kata Rizaldi.

Hasil pemeriksaan itu nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan mulai dari ringan hingga berat, tergantung tingkat kesalahan.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, meluapkan kemarahan dalam rapat di Gedung DPR. Ia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus Amsal segera dicopot.

“Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik!” tegas Hinca.

Ia bahkan menilai jajaran Kejari Karo perlu “disekolahkan lagi” untuk memperbaiki profesionalisme.

Tak hanya itu, DPR juga meminta adanya permintaan maaf dari internal kejaksaan, termasuk dari pihak yang sebelumnya membela langkah Kejari Karo.

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang dikerjakan Amsal melalui CV Promiseland pada 2020–2022.

Amsal menawarkan biaya Rp30 juta per desa, sementara auditor menilai harga wajar sekitar Rp24,1 juta. Selisih ini kemudian dijadikan dasar dugaan mark up dan menyeretnya ke meja hijau.

Jaksa menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta pengembalian kerugian negara Rp202 juta.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan justru menjatuhkan vonis bebas pada 1 April 2026. Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan ini memperkuat kritik bahwa pendekatan hukum terhadap pekerjaan kreatif seperti videografi tidak bisa disamakan dengan proyek konvensional yang memiliki standar harga baku.

Di tengah polemik, Danke Rajagukguk juga mengakui adanya kesalahan dalam surat resmi terkait penahanan Amsal. Ia menyebut terjadi kekeliruan penulisan istilah “pengalihan penahanan” yang seharusnya “penangguhan penahanan”.

Pengakuan itu justru memantik kritik lebih keras dari DPR. Ketua Komisi III mempertanyakan bagaimana surat penting bisa ditandatangani tanpa pengecekan.

Danke mengakui kesalahan tersebut, namun membantah adanya unsur kesengajaan.

Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Agung. Di satu sisi, ada tekanan politik yang menuntut evaluasi total. Di sisi lain, proses internal masih berjalan.

Kasus Amsal tak lagi sekadar perkara hukum, tetapi telah berubah menjadi ujian kredibilitas bagi institusi penegak hukum itu sendiri.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru