BREAKINGNEWS

DPR Cium Kejanggalan Kasus Amsal: Kejari Karo Disorot, Dugaan Intimidasi Diusut

DPR Cium Kejanggalan Kasus Amsal: Kejari Karo Disorot, Dugaan Intimidasi Diusut
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta, MI - Kasus yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, berbalik menjadi sorotan tajam parlemen. Alih-alih sekadar perkara dugaan korupsi, Komisi III DPR RI justru mencium adanya dugaan intimidasi dan pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo. Hasil evaluasi itu diminta dilaporkan secara tertulis dalam waktu satu bulan.

Tak berhenti di evaluasi internal, DPR juga mendesak pengusutan tuntas dugaan intimidasi yang disebut melibatkan sejumlah jaksa, termasuk Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona serta pejabat internal kejaksaan lainnya.

Sorotan DPR semakin tajam setelah muncul dugaan pelanggaran serius: aparat Kejari Karo disebut tidak menjalankan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terkait penangguhan penahanan. Bahkan, muncul tudingan adanya upaya membangun opini seolah DPR mengintervensi proses hukum.

“Ini bukan sekadar perkara hukum biasa, tapi menyangkut integritas penegakan hukum itu sendiri,” menjadi pesan kuat dari rapat yang digelar di kompleks parlemen, dikutip Sabtu (4/4/2026).

Sebagai langkah lanjutan, DPR juga meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut sebagai bahan evaluasi menyeluruh.

Di sisi lain, putusan bebas terhadap Amsal memperkuat posisi DPR. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

Vonis yang dibacakan oleh hakim ketua Yusafrihardi Girsang itu sekaligus memulihkan nama baik dan hak-hak Amsal, setelah sebelumnya ia dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti lebih dari Rp200 juta.

Lebih jauh, DPR menegaskan bahwa vonis bebas tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi, merujuk pada semangat pembaruan KUHAP.

Bagi Amsal, keputusan ini bukan hanya membebaskannya dari jerat hukum, tetapi juga dari kekhawatiran panjang. Ia mengaku lega dan berterima kasih atas perhatian DPR yang dinilainya memberi rasa keadilan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru