KPK Bongkar Suap, Rokok Ilegal Tak Tersentuh?
.webp)
Jakarta, MI - Pengungkapan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai baru sebatas membuka “pintu depan” dari persoalan yang jauh lebih besar.
Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menilai praktik curang yang terungkap dalam kasus tersebut hanyalah satu dari sekian banyak modus pelanggaran cukai.
Modus yang dibongkar KPK, yakni “salah tempel” pita cukai di mana pita cukai sigaret kretek tangan (SKT) digunakan pada sigaret kretek mesin (SKM) dinilai sebagai cara sistematis untuk menekan biaya produksi dengan menghindari tarif cukai yang lebih tinggi.
Namun, menurut Heri, praktik yang lebih merugikan justru datang dari peredaran rokok polos tanpa pita cukai sama sekali. “Itu bukan sekadar pelanggaran, tapi tindakan koruptif karena langsung menggerus penerimaan negara,” ujarnya, dikutip Sabtu (4/4/2026).
Ia menegaskan, kebocoran penerimaan dari sektor cukai tidak hanya merugikan fiskal, tetapi juga memukul industri rokok legal. Peredaran rokok ilegal yang masif membuat produk legal kalah bersaing, sehingga berdampak langsung pada penurunan penerimaan negara. Heri bahkan menyebut, ketika penindakan terhadap rokok ilegal diperketat, permintaan rokok legal otomatis meningkat.
“Artinya jelas, kunci menaikkan penerimaan cukai bukan menambah aturan, tapi memperketat penegakan hukum,” katanya.
Desakan serupa juga datang dari kalangan akademisi. Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai langkah KPK mengembangkan kasus suap di DJBC sebagai momentum penting untuk membersihkan praktik ilegal di sektor hasil tembakau.
Ia memaparkan, produksi rokok legal mengalami penurunan dari sekitar 355,9 miliar batang pada 2019 menjadi 307,8 miliar batang pada 2025. Dengan prevalensi merokok yang relatif stagnan di kisaran 28 persen, selisih tersebut diduga diisi oleh rokok ilegal yang diperkirakan mencapai 48 miliar batang.
“Potensi kerugian negara dari kondisi ini bisa menembus lebih dari Rp30 triliun,” ujarnya.
Data penerimaan negara memperkuat kekhawatiran tersebut. Realisasi cukai rokok pada 2025 hanya mencapai Rp211,9 triliun atau 92,10 persen dari target Rp230,09 triliun, menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Padahal, kebutuhan anggaran negara terus meningkat untuk membiayai berbagai program strategis, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), sekolah rakyat, hingga subsidi energi di tengah tekanan geopolitik global.
Dalam konteks ini, Joko menilai wacana penambahan layer tarif cukai bukan solusi efektif. Ia memperkirakan kebijakan tersebut hanya berpotensi menambah penerimaan sekitar Rp5 triliun. Sebaliknya, jika penegakan hukum dilakukan secara intensif dan konsisten, tambahan penerimaan bisa melampaui Rp20 triliun.
“Penegakan hukum adalah faktor kunci, bukan sekadar menambah struktur tarif,” tegasnya.
Kasus yang diungkap KPK sendiri melibatkan tujuh tersangka, termasuk pejabat strategis di DJBC dan pihak swasta dari perusahaan rokok. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap untuk memuluskan pelanggaran cukai, termasuk penggunaan pita cukai dengan tarif lebih rendah.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi alarm keras bagi internal DJBC. Selain penindakan eksternal, pembenahan tata kelola dan integritas di tubuh lembaga tersebut dinilai mendesak agar kebocoran penerimaan negara tidak terus berulang.
Topik:
