KPK Bongkar Rantai Main Mata di Bea Cukai

Jakarta, MI - Kasus suap dan gratifikasi di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai menelusuri peran aktor-aktor di luar birokrasi, termasuk memanggil bos rokok berinisial HS.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, HS dipanggil bersama dua pengusaha lain, yakni Arief Harwanto (AH) dan Johan Sugiharto (JS). Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait bea dan cukai.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AH, MS, dan JS selaku pihak swasta,” ujar Budi, dikutip Sabtu (4/4/2026).
Pemanggilan para pengusaha ini menandai babak baru pengusutan kasus yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat kunci di lingkungan Bea Cukai. KPK tampak tidak hanya berhenti pada aparat negara, tetapi juga membidik pihak swasta yang diduga menjadi bagian dari rantai praktik haram tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari berselang, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW.
Para tersangka dari unsur Bea Cukai antara lain Rizal (RZL), yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik perusahaan logistik Blueray Cargo, John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).
Pengembangan kasus terus berlanjut. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi kuat aliran dana ilegal. Pada 27 Februari 2026, KPK menyita uang sebesar Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berasal dari praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.
Pemanggilan bos rokok HS dan sejumlah pengusaha lain mempertegas dugaan adanya simbiosis antara pelaku usaha dan oknum aparat dalam mengakali aturan impor dan cukai. KPK kini berada di persimpangan penting: mengurai apakah praktik ini sekadar kasus individual, atau bagian dari skema sistemik yang lebih besar.
Topik:
