BREAKINGNEWS

Tersangka Korupsi PLTU Rp1,3 T Belum Ditahan, Publik Pertanyakan Nyali Kortas Tipikor Polri

Tersangka Korupsi PLTU Rp1,3 T Belum Ditahan, Publik Pertanyakan Nyali Kortas Tipikor Polri
Halim Kalla dan Fahmi Mochtar (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Mempawah) kembali memantik sorotan tajam.

Empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri justru hingga kini belum juga ditahan, meski kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: ada apa di balik lambannya penahanan para tersangka dalam kasus besar yang telah berlangsung sejak 2008 hingga 2018 tersebut?

Adapun empat tersangka yang telah diumumkan penyidik terdiri dari nama-nama penting, di antaranya Halim Kalla—adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla—serta Fahmi Mochtar yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero) periode 2008–2009. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang terlibat sebagai rekanan proyek.

Namun alih-alih langsung ditahan, para tersangka justru masih bebas dengan alasan klasik: kooperatif dan proses penyidikan masih berjalan.

Polri berdalih telah mengambil langkah pencegahan berupa larangan bepergian ke luar negeri serta menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. Akan tetapi, publik menilai langkah tersebut belum cukup untuk menunjukkan keseriusan penegakan hukum, terlebih dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.

Pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur, Hudu Yusuf, menilai alasan tersebut tidak bisa terus dijadikan pembenaran.

“Dalam kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, penahanan seharusnya menjadi langkah penting untuk menjamin proses hukum berjalan efektif. Alasan kooperatif tidak boleh dijadikan tameng jika tidak disertai langkah tegas,” ujar Hudu Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (4/4/2026).

Ia menegaskan, ketidaktegasan dalam penahanan justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Publik bisa melihat ini sebagai bentuk ketidakseriusan atau bahkan tebang pilih. Penegakan hukum harus menunjukkan keberanian, apalagi ini menyangkut uang negara triliunan rupiah,” tegasnya.

Kasus ini sendiri berawal dari proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x25 MW di Mempawah yang menjadi bagian dari program percepatan listrik 10.000 MW. Proyek yang dimulai sejak 2008 itu justru berujung mangkrak total.

Audit menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses lelang hingga pembayaran yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan. Kontraktor disebut gagal menyelesaikan proyek, namun tetap menerima pembayaran, yang kemudian berkontribusi terhadap kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Di sisi lain, penyidik juga telah menyita sejumlah aset dari para tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Aset tersebut meliputi uang tunai bernilai puluhan miliar rupiah, lahan dan bangunan di berbagai wilayah, hingga ribuan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi.

Meski demikian, langkah tersebut belum menjawab kegelisahan publik. Penanganan kasus besar tanpa penahanan dinilai berpotensi melemahkan efek jera dan membuka ruang kecurigaan terhadap independensi penegakan hukum.

Kini, sorotan publik mengarah pada komitmen Polri: apakah kasus ini akan benar-benar dituntaskan hingga ke akar, atau justru kembali menjadi deretan panjang perkara besar yang menguap tanpa kejelasan?

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru