BREAKINGNEWS

“Setoran Politik”? Saksi Sebut Budi Karya Perintahkan Galang Dana Pilpres–Pilkada Sumut untuk Bobby Nasution

“Setoran Politik”? Saksi Sebut Budi Karya Perintahkan Galang Dana Pilpres–Pilkada Sumut untuk Bobby Nasution
Budi Karya Sumadi, Mantan Menteri Perhubungan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi DJKA (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan memunculkan pengakuan yang menggetarkan. 

Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto, secara terbuka menyebut dirinya diperintahkan oleh Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, untuk menggalang dana demi kepentingan politik nasional dan daerah.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026), Danto mengaku menjalankan perintah tersebut karena tekanan jabatan.

Ia menyebut pengumpulan dana berkaitan dengan kepentingan Pemilihan Presiden serta Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024, termasuk untuk mendukung Bobby Nasution.

“Perintah itu ada. Saya hanya menjalankan karena takut dicopot,” ungkap Danto di hadapan majelis hakim.

Skema pengumpulan dana yang diungkap terbilang sistematis. Dana disebut dikumpulkan melalui para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor proyek. Setiap PPK, menurut Danto, dibebani setoran hingga ratusan juta rupiah yang kemudian dialirkan melalui kontraktor.

“Dirapatkan di PPK, satu PPK sekitar Rp600 juta. Lalu PPK meminta kontraktor mentransfer dana tersebut,” ujarnya.

Ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, menggali lebih jauh aliran dana tersebut, termasuk tujuan akhirnya. Saat dikonfirmasi ulang, Danto menegaskan bahwa dana itu memang diperuntukkan bagi pengamanan Pilpres dan Pilkada Sumut.

“Benar, untuk Pilpres dan Pilkada Sumut, untuk Bobby,” tegasnya.

Namun, tudingan itu langsung dibantah oleh Budi Karya Sumadi yang hadir sebagai saksi secara daring. Ia membantah keras pernah menginstruksikan pengumpulan dana dalam bentuk apa pun.

“Saya tidak pernah memerintahkan itu. Tidak ada pengumpulan dana, tidak pernah saya arahkan,” kata Budi.

Hakim pun tak tinggal diam. Keterangan Budi dicecar dengan merujuk pada detail kesaksian yang dinilai terlalu rinci untuk dianggap sekadar asumsi.

“Tidak mungkin saksi menjelaskan sedetail itu jika tidak ada dasar. Benar atau tidak ada arahan dari Anda?” tanya hakim.

“Tidak,” jawab Budi singkat.

Persidangan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sumatera Utara periode 2021–2024. Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pejabat internal dan pihak swasta.

KPK mengungkap adanya praktik pengaturan lelang proyek dengan imbalan suap untuk memenangkan rekanan tertentu. Kini, dengan munculnya dugaan aliran dana ke ranah politik, kasus ini berpotensi melebar menjadi skandal yang lebih besar—menyentuh relasi antara proyek negara dan kepentingan kekuasaan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru