Rumah Kadis Kominfo Madiun Digeledah KPK

Madiun, MI – Pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kian merembet. Kali ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah.
Penggeledahan berlangsung di kediaman pribadi Noor Aflah di Jalan Aneka Sari, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo. Prosesnya berjalan sekitar dua jam, dimulai pukul 13.30 WIB, dengan enam penyidik terlihat keluar-masuk membawa sejumlah barang.
Dari lokasi, penyidik mengamankan dua unit telepon genggam serta dokumen perjalanan dinas atau SPPD dokumen yang kerap menjadi jejak administratif aliran anggaran.
Noor Aflah membenarkan penggeledahan tersebut, namun enggan membeberkan materi pemeriksaan. Ia hanya menyebut penyidik melakukan klarifikasi singkat dan membawa sejumlah barang miliknya.
“Tadi nanya-nanya. Materinya saya tidak boleh cerita. Saya cuma dua handphone sama dokumen SPPD saya,” ujarnya Senin (6/4/2026).
Ia juga mengungkapkan, kedatangan penyidik diawali panggilan telepon sekitar pukul 13.30 WIB. “Ada enam penyidik,” tambahnya singkat.
Langkah penggeledahan ini diduga menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi fee proyek pembangunan serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemkot Madiun skema yang kerap melibatkan permainan anggaran dan pembagian komisi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto. Ketiganya terjerat usai operasi tangkap tangan pada Januari lalu.
Meski belum ada keterangan resmi terkait hasil penggeledahan terbaru ini, langkah KPK mengarah pada satu sinyal kuat, penyidikan belum berhenti pada tiga nama.
Dokumen SPPD yang diamankan membuka kemungkinan baru bahwa praktik korupsi tak hanya terjadi di meja proyek, tetapi juga bisa terselip rapi dalam laporan perjalanan dinas.
Topik:
