Kesaksian Ahli IT Telanjangi Proyek Laptop di Kemendikbudristek

Jakarta, MI — Pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek tak sekadar menuai kritik, tetapi juga memunculkan dugaan kuat adanya skenario koruptif yang telah dirancang sejak tahap perencanaan. Fakta ini mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengutip keterangan ahli IT Profesor Mujiono yang menyebut proyek tersebut tidak pernah berangkat dari kebutuhan nyata di sekolah maupun masyarakat. Kajian yang ia lakukan terhadap dokumen awal hingga paparan konsultan terdakwa Ibrahim Arief menunjukkan adanya pergeseran arah kebijakan yang janggal.
“Pada awalnya kajian terlihat netral dan tidak mengarah ke produk tertentu. Namun dalam tahap review, substansi perencanaan justru mengunci pada penggunaan Chrome OS,” ungkap Mujiono di persidangan dikutip Selasa (7/4/2026).
Tak hanya soal perencanaan, fakta di lapangan juga memperkuat dugaan tersebut. Temuan pada 2022 di Pusdatin dan Pustekkom menunjukkan perangkat Chrome Device Management (CDM) yang diadakan tidak berfungsi dan tidak dimanfaatkan. Akibatnya, proyek bernilai besar itu dinilai tidak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.
JPU menilai kondisi ini sebagai indikasi kuat adanya praktik korupsi yang sistematis. Ketidaksesuaian antara Rencana Strategis (Renstra) dengan kebutuhan riil di lapangan disebut menjadi bukti bahwa proyek tersebut sejak awal tidak dirancang untuk menjawab kebutuhan pendidikan.
Lebih jauh, jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini masuk kategori “total loss” lantaran tujuan pengadaan tidak tercapai sama sekali.
Situasi tersebut dinilai semakin berat karena proyek tetap dijalankan di tengah pandemi COVID-19 periode krisis yang seharusnya menuntut kehati-hatian ekstra dalam penggunaan anggaran negara.
Sorotan lain dalam persidangan adalah lonjakan harta kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang disebut mencapai lebih dari Rp5 triliun.
Lonjakan ini dikaitkan jaksa dengan kebijakan pendidikan yang diambil, termasuk penghapusan ujian nasional, yang dinilai membuka ruang bagi kepentingan bisnis dalam pengadaan teknologi pendidikan.
“Negara dipaksa membayar mahal untuk proyek yang tidak mencerminkan amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegas Roy.
Di sisi lain, jaksa juga mengungkap aliran dana yang diduga menguntungkan sejumlah pihak, baik pejabat maupun swasta. Nadiem Anwar Makarim disebut menerima Rp809,59 miliar. Sejumlah pejabat lain, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), turut disebut menerima dana dalam berbagai nominal, meski sebagian masih berstatus saksi.
Dari sektor swasta, sejumlah perusahaan teknologi dan rekanan pengadaan juga disebut menikmati aliran dana miliaran rupiah, mulai dari ratusan juta hingga ratusan miliar rupiah, dalam proyek yang kini dipersoalkan manfaatnya tersebut.
Ironisnya, dari sekian banyak pihak yang diduga menikmati keuntungan, baru segelintir yang terseret ke meja hijau. Jaksa menyindir masih banyak pihak yang belum tersentuh proses hukum dan tetap menjalani aktivitas normal.
Kasus ini pun dipandang sebagai potret pemborosan keuangan negara yang nyata anggaran besar digelontorkan bukan untuk kebutuhan pendidikan, melainkan untuk proyek yang sejak awal diduga telah diarahkan, namun minim manfaat bagi publik.
Topik:
