Penyintas Rohingya Gugat Presiden Myanmar atas Tragedi 2017

Jakarta, MI - Upaya mencari keadilan bagi tragedi kemanusiaan Rohingya memasuki babak baru. Bukan di Myanmar, melainkan di Indonesia. Sejumlah penyintas Rohingya bersama organisasi masyarakat sipil resmi menggugat Presiden Myanmar, Min Aung Hlaing, ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada 2017.
Langkah ini menjadi sorotan karena menggunakan pendekatan yurisdiksi universal sebuah mekanisme hukum yang memungkinkan suatu negara mengadili pelaku kejahatan berat lintas batas, tanpa terikat lokasi kejadian.
Gugatan tersebut diajukan oleh Rohingya Maìyafuìnor Collaborative Network bersama 10 penggugat, termasuk tokoh hukum dan HAM Indonesia seperti Marzuki Darusman dan Busyro Muqoddas.
Direktur jaringan tersebut, Yasmin Ullah, menegaskan bahwa laporan telah disampaikan langsung kepada pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Kapuspenkum dan Direktur HAM.
“Apa yang terjadi pada 2017 bukan peristiwa tiba-tiba. Itu hasil dari kebijakan sistematis untuk menghancurkan rakyat saya,” ujar Yasmin dikutip Selasa (7/4/2026).
Nama Min Aung Hlaing bukan sosok baru dalam pusaran konflik Myanmar. Ia adalah jenderal militer yang mengambil alih kekuasaan lewat kudeta pada 2021, menahan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi, dan membubarkan pemerintahan terpilih.
Meski telah lama menjadi penguasa de facto, ia baru resmi menjabat sebagai presiden setelah dipilih parlemen pada 3 April 2026—sebuah legitimasi formal yang justru memicu gugatan ini mencuat ke ranah internasional.
Bagi para penyintas, luka 2017 bukan sekadar catatan sejarah. Yasmin mengungkapkan dirinya hidup tanpa status hukum selama 16 tahun—tanpa perlindungan, tanpa kepastian masa depan.
“Jika tidak ada pertanggungjawaban, maka praktik pemusnahan seperti ini bisa terus menyebar,” tegasnya.
Gugatan ini tidak hanya menuntut keadilan, tetapi juga menjadi peringatan moral bagi dunia internasional.
Menariknya, gugatan ini sekaligus menjadi ujian awal bagi implementasi KUHP baru Indonesia, khususnya pasal 5, 6, dan 7 yang membuka ruang penerapan asas universal dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Yasmin dan timnya berharap Indonesia tidak hanya menjadi tempat pelaporan, tetapi benar-benar berani mengambil peran sebagai pelaksana keadilan global.
“Ini bukan sekadar langkah hukum, tapi garis merah moral,” ujarnya.
Kasus ini menempatkan Indonesia di posisi strategis antara komitmen terhadap HAM global dan realitas politik kawasan. Jika diterima dan diproses, gugatan ini berpotensi menjadi preseden penting, bahwa kejahatan kemanusiaan tidak lagi memiliki tempat berlindung, bahkan di luar wilayah negara asalnya.
Topik:
