BREAKINGNEWS

OTT Membanjir, Kasus Lama Tertahan: Dua Anggota DPR Belum Ditahan KPK

OTT Membanjir, Kasus Lama Tertahan: Dua Anggota DPR Belum Ditahan KPK
KPK masih mengusut kasus Abdul Gani Kasuba (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) yang gencar dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di awal 2026 ternyata menyisakan persoalan baru.

Di tengah hiruk-pikuk penindakan cepat, penanganan perkara lama justru melambat termasuk kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjerat dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan.

KPK mengakui bahwa intensitas OTT yang tinggi belakangan ini memengaruhi ritme penanganan perkara lain. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, prioritas saat ini diberikan pada kasus-kasus hasil OTT karena terikat batas waktu penanganan yang ketat.

“Perkara OTT harus mendapat perhatian lebih karena ada batas waktu penahanan dan proses hukum yang harus segera dilakukan,” ujar Asep, Rabu (8/4/2026).

Akibatnya, penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK belum dilakukan hingga kini.

Fenomena ini mencerminkan dilema klasik lembaga antirasuah: antara mengejar efek kejut melalui OTT atau menuntaskan perkara besar yang membutuhkan waktu panjang.

Sepanjang awal 2026, KPK tercatat aktif menggelar OTT yang menyasar berbagai kalangan, mulai dari kepala daerah, pejabat kementerian, hingga aparat penegak hukum. Tingginya intensitas operasi ini membuat KPK harus membagi sumber daya dan waktu secara ketat.

Asep menegaskan, keterlambatan penanganan bukan berarti kasus lain diabaikan. “Semua tetap ditangani, hanya diatur manajemen waktunya,” katanya.

Namun, kondisi ini memunculkan pertanyaan publik soal konsistensi penegakan hukum. Apakah gempuran OTT justru menggeser fokus KPK dari pengungkapan korupsi besar yang lebih sistemik?

Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menilai OTT tidak seharusnya dipertentangkan dengan penanganan perkara reguler. Menurut dia, OTT justru menjadi pintu masuk untuk membongkar aktor yang lebih besar.

“OTT itu daya kejut yang bisa menghentikan praktik korupsi secara langsung, sekaligus membuka jalan mengungkap ‘big fish’,” ujarnya.

Ia menekankan, OTT dan penyidikan reguler memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi. OTT bekerja cepat menghentikan kejahatan yang sedang berlangsung, sementara perkara reguler menelusuri jaringan dan skema korupsi yang lebih luas.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, mengingatkan bahwa tekanan waktu menjadi alasan utama OTT harus diprioritaskan. Dalam skema hukum, penangkapan melalui OTT hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk penentuan status hukum.

Setelah itu, penyidik memiliki masa penahanan terbatas, maksimal 60 hari dalam tahap penyidikan. Kondisi ini memaksa aparat bergerak cepat dan fokus pada kasus OTT.

Meski demikian, Albert mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penindakan yang “terlihat”. Ia mendorong KPK untuk lebih menekankan pemulihan kerugian negara melalui penelusuran aliran dana.

Menurutnya, pendekatan pemberantasan korupsi perlu bergeser dari sekadar menghukum pelaku menuju optimalisasi pengembalian aset negara.

Di tengah derasnya OTT yang menyita perhatian publik, tantangan KPK kini bukan hanya menangkap pelaku, tetapi memastikan seluruh perkara baik yang cepat maupun yang kompleks tetap berjalan beriringan. Jika tidak, efek kejut bisa jadi hanya riuh sesaat, sementara perkara besar berisiko tertinggal di belakang.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru