BREAKINGNEWS

Kasus Askrindo–Reliance Rugikan Negara Rp1,9 T, BPK Desak Jalur Hukum!

Kasus Askrindo–Reliance Rugikan Negara Rp1,9 T, BPK Desak Jalur Hukum!
Askrindo (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam kerja sama ko-asuransi antara PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dengan PT Reliance yang berpotensi merugikan keuangan perusahaan hingga Rp1,97 triliun.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 11/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024. Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, BPK secara tegas menyebut perjanjian kerja sama tersebut tidak sesuai regulasi dan sarat kejanggalan mendasar.

“Perjanjian kerja sama ko-asuransi antara PT Askrindo dan PT Reliance tidak sesuai POJK dan berpotensi merugikan keuangan perusahaan minimal sebesar Rp1.979.138.451.025,00,” demikian dikutip dari LHP BPK, Rabu (8/4/2026).

Tak hanya itu, BPK juga mengungkap bahwa mekanisme kerja sama yang digunakan menyimpang dari prinsip dasar ko-asuransi.

“Piutang reasuransi pada PT Reliance sebesar Rp1,781 triliun berasal dari perjanjian ko-asuransi, namun mekanisme pertanggungan dan klaim menggunakan SOA,” tulis BPK.

Lanjut, BPK menemukan sejumlah pelanggaran krusial dalam perjanjian tersebut. Mulai dari tidak adanya pembagian risiko yang jelas hingga tidak dicantumkannya pihak leader dan member dalam skema ko-asuransi.

“Perjanjian ko-asuransi tidak mencantumkan porsi pembagian risiko dan tidak menyebutkan leader dan member,” tegas BPK.

Lebih parah lagi, polis yang digunakan juga tidak transparan. “Polis ko-asuransi tidak mencantumkan nama dan porsi pertanggungan dari setiap anggota penutupan ko-asuransi,” lanjut laporan tersebut.

Masalah makin membesar ketika BPK mengungkap gelombang penolakan klaim oleh PT Reliance yang nilainya mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Penolakan klaim terjadi hampir setiap tahun:

2018: Rp1,52 miliar
2019: Rp24,24 miliar
2020: Rp326,31 miliar
2021: Rp715,36 miliar
2022: Rp732,52 miliar
2023: Rp178,68 miliar

BPK menilai kondisi ini sebagai indikasi lemahnya tata kelola dan pengawasan.

Lebih lanjut, dalam laporannya, BPK juga menyoroti kinerja Direksi dan Dewan Komisaris PT Askrindo yang dinilai tidak optimal. “Direksi PT Askrindo kurang cermat dalam menandatangani perjanjian kerja sama ko-asuransi,” ungkap BPK.

Selain itu, pengawasan dinilai lemah dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap penyelesaian masalah. “Dewan Komisaris PT Askrindo kurang efektif dalam melakukan pengawasan terkait perjanjian kerja sama ko-asuransi dengan PT Reliance,” tulis BPK.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK mendesak langkah tegas dari manajemen. “Mengupayakan pemulihan potensi kerugian perusahaan kepada PT Reliance, jika diperlukan diantaranya melalui jalur hukum,” tulis rekomendasi BPK.

Selain itu, BPK juga meminta perbaikan menyeluruh terhadap perjanjian kerja sama serta peningkatan pengawasan internal.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kasus Askrindo–Reliance Rugikan Negara Rp1,9 T, BPK Desak Ja | Monitor Indonesia