BREAKINGNEWS

IJP KUR Askrindo Rugikan Negara Rp448,2 M

IJP KUR Askrindo Rugikan Negara Rp448,2 M
Askrindo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam pengelolaan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 11/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024, BPK menyoroti lemahnya tata kelola yang berpotensi merugikan keuangan perusahaan hingga ratusan miliar rupiah, bahkan berdampak pada beban pemerintah.

“Pengelolaan penjaminan KUR Gen 1 pada PT Askrindo belum memadai dan berpotensi merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp448.268.460.970,75 serta menimbulkan beban pemerintah sebesar Rp414.824.943.406,37,” tulis BPK dalam laporan yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (8/4/2026).

Temuan ini berakar dari amburadulnya penagihan IJP KUR Gen 1 yang tak kunjung tuntas. BPK mencatat adanya klaim penjaminan yang sudah dibayarkan Askrindo kepada perbankan, namun imbal jasanya justru tidak dapat ditagihkan ke pemerintah.

“Terdapat pembayaran klaim sebesar Rp448.268.460.970,75 atas penjaminan KUR Gen 1 yang imbal jasa penjaminannya tidak dapat ditagihkan kepada pemerintah,” tegas BPK.

Lebih jauh, audit mengungkap total 32.120 klaim dari 31 bank penyalur KUR yang masuk kategori bermasalah. Nilainya fantastis, mencapai Rp448,26 miliar. Di sisi lain, terdapat tagihan IJP KUR skema linkage yang juga belum dibayar pemerintah sebesar Rp414,82 miliar.

BPK menilai kondisi ini tidak lepas dari buruknya koordinasi dan pengawasan internal. Direksi dinilai tidak cermat dalam memastikan kelengkapan data penagihan, sementara Dewan Komisaris dianggap belum efektif menjalankan fungsi kontrol.

“Direksi PT Askrindo kurang cermat dalam berkoordinasi dengan mitra penyalur KUR, KPA, dan BPKP terkait permasalahan IJP KUR Gen 1 yang belum dibayar pemerintah dan yang tidak dapat ditagihkan ke pemerintah,” bunyi laporan tersebut.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan sebagian tagihan bahkan berasal dari data lama yang tidak memenuhi kriteria pembayaran. Sejumlah klaim tidak dapat diproses karena dokumen tidak lengkap hingga debitur yang tidak layak (tidak bankable).

Situasi ini diperparah oleh fakta bahwa tagihan lama sejak 2011 hingga 2014 masih “menggantung” tanpa kejelasan penyelesaian. Bahkan, sebagian tagihan seharusnya sudah tidak lagi muncul, namun tetap tercatat dan membebani neraca.

BPK memperingatkan, jika tidak segera dibenahi, kondisi ini bisa menggerus likuiditas perusahaan dan memperbesar potensi kerugian.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar Direksi Askrindo segera berkoordinasi dengan holding BUMN terkait dan para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan IJP KUR yang belum dibayar pemerintah. Selain itu, pengawasan Dewan Komisaris juga diminta diperketat.

“Dewan Komisaris harus meningkatkan efektivitas pengawasan terkait permasalahan IJP KUR Gen 1 yang belum dibayar pemerintah dan yang tidak dapat ditagihkan,” tegas BPK.

Temuan ini menjadi sinyal keras bahwa pengelolaan program penjaminan KUR—yang sejatinya ditujukan untuk mendukung UMKM—masih menyimpan celah besar dalam tata kelola dan akuntabilitas. Jika dibiarkan, bukan hanya perusahaan yang menanggung risiko, tetapi juga keuangan negara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru