Vonis Bebas Delpedro Marhaen Dilawan, Jaksa Ngotot Kasasi

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak menutup perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 yang telah berujung pada vonis bebas. Alih-alih berhenti pada putusan pengadilan, jaksa kini memilih melanjutkan perlawanan hukum melalui kasasi.
Langkah ini diambil setelah majelis hakim membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lain Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dari seluruh dakwaan. Keempatnya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana penghasutan dalam rangkaian demonstrasi yang sempat ricuh.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pengajuan kasasi tersebut. Menurutnya, langkah itu bukan tanpa dasar.
Jaksa berpegang pada ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang membuka ruang penggunaan aturan lama untuk perkara yang telah lebih dulu bergulir di pengadilan.
“Perkara ini tetap mengacu pada KUHAP lama, sehingga upaya hukum kasasi dapat dilakukan,” ujar Anang dikutip Rabu (8/4/2026).
Di balik manuver hukum ini, tersimpan ironi yang sulit diabaikan. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa justru dinilai gagal membuktikan tuduhan utama. Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya manipulasi, rekayasa, atau upaya sistematis dari para terdakwa untuk menghasut kerusuhan.
Majelis hakim bahkan memerintahkan pemulihan nama baik para terdakwa sebuah penegasan bahwa dakwaan yang dibangun jaksa tidak cukup kokoh untuk menjerat.
Namun, Kejagung tampaknya belum siap menerima kekalahan itu.
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut dua tahun penjara. Mereka dituding menyebarkan sekitar 80 konten di media sosial dalam kurun 24–29 Agustus 2025 yang dianggap memicu kebencian terhadap pemerintah serta mendorong pelajar turun ke jalan.
Salah satu materi yang dipersoalkan adalah unggahan poster berisi tawaran bantuan hukum bagi pelajar yang ikut aksi, disertai ajakan agar tidak takut menghadapi intimidasi. Konten-konten ini disebut jaksa sebagai pemicu keterlibatan pelajar dalam aksi yang berujung kerusuhan di sejumlah titik, termasuk di depan DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Topik:
