BREAKINGNEWS

Sedap! Oknum BPK Diduga Keciprat Rp3 M Korupsi DJKA, Hakim Geram!

Sedap! Oknum BPK Diduga Keciprat Rp3 M Korupsi DJKA, Hakim Geram!
Ilustrasi suasana persidangan kasus korupsi proyek perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Pengadilan Negeri Medan, dengan visual penyerahan uang miliaran rupiah yang diduga mengalir ke oknum BPK. (Foto: Dok MI)

Medan, MI - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali memunculkan fakta mencengangkan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut turut menerima aliran dana lebih dari Rp3 miliar.

Pengakuan itu disampaikan saksi Asta Danika, Direktur PT Bhakti, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026). Ia secara terbuka mengakui telah menyerahkan uang miliaran rupiah kepada pejabat di BPK.

“Ada pemberian uang Rp100 juta lewat transfer, kemudian Rp300 juta, lalu Rp400 juta, Rp570 juta, dan Rp1,2 miliar lewat Suyanto. Jika ditotal, lebih dari Rp3 miliar diberikan kepada BPK,” ungkap hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan rincian aliran dana di persidangan.

Asta yang mengikuti sidang secara daring tak membantah.
“Iya benar, Yang Mulia,” jawabnya singkat.

Lebih jauh, Asta mengungkap bahwa pemberian uang tersebut bukan inisiatif pribadi, melainkan atas arahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang mereka kerjakan. Ia bahkan menyebut praktik itu sebagai hal yang “lumrah” demi melancarkan proses.

“Kami diminta oleh PPK untuk ke BPK, tujuannya karena disuruh. Jadi biar lancar,” ujarnya.

Pernyataan itu memicu reaksi keras dari majelis hakim. Khamozaro mengaku heran sekaligus geram, mengingat BPK merupakan lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara, bukan justru diduga menerima suap.

“Saya jadi heran bila seperti ini. Karena BPK ini lembaga yang mengeluarkan hasil kerugian negara. Biar adil, oknum BPK yang begini juga harus ditangkap, Pak Jaksa,” tegas hakim di ruang sidang.

Hakim juga mendalami kemungkinan bahwa aliran uang tersebut berkaitan dengan kualitas pekerjaan proyek yang tidak sesuai standar. Namun, fakta di persidangan menguatkan dugaan bahwa praktik suap dilakukan untuk mengondisikan proses pemeriksaan agar berjalan mulus.

Dalam perkara ini, dua terdakwa yang diadili yakni Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Sumatera Bagian Utara, serta Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta.

Keduanya didakwa melakukan pengondisian pemenang lelang dengan cara penunjukan langsung dan pengaturan perusahaan peserta tender, termasuk memenangkan PT IPA.

Proyek yang menjadi objek perkara mencakup pembangunan jalur kereta api Bandar Tinggi–Kuala Tanjung serta Kisaran–Mambang Muda. Dalam kasus ini, PPK diduga menerima suap hingga Rp12,12 miliar dari para rekanan.

Terungkapnya dugaan aliran dana ke oknum BPK di persidangan ini membuka babak baru yang berpotensi menyeret pihak lain di luar terdakwa, sekaligus menambah tekanan bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang diduga melibatkan lembaga pengawas keuangan negara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru