Dua Surat BPK Bongkar ‘Gunung Es’ Rp9,73 T di Kementerian PU: Menteri Baru Main di Permukaan!
.webp)
Jakarta, MI — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencapai Rp9,73 triliun dalam rentang dua dekade terakhir.
Angka tersebut jauh lebih besar dari nilai yang sebelumnya mencuat ke publik.
Data itu terungkap dari dokumen resmi BPK yang mencakup periode 2005 hingga semester I 2025. Dalam kurun waktu tersebut, terdapat 256 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan total 2.186 temuan.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengatakan skala temuan tersebut menunjukkan persoalan yang bersifat sistemik.
“Kalau melihat keseluruhan data BPK, ini bukan kasus satu-dua proyek. Ini akumulasi masalah selama hampir 20 tahun dengan nilai mendekati Rp10 triliun,” ujar Iskandar kepada Monitorindonesia.com, Rabu (8/4/2026).
Selain temuan, BPK juga mengeluarkan 4.778 rekomendasi dengan nilai mencapai Rp7,23 triliun. Namun, tidak seluruhnya ditindaklanjuti secara optimal.
Tercatat masih ada 667 rekomendasi yang tindak lanjutnya belum sesuai dan 156 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali.
“Artinya masih ada sekitar 17 persen rekomendasi yang bermasalah. Ini menunjukkan tindak lanjut belum sepenuhnya efektif,” kata Iskandar yang juga pengamat hukum.
Dokumen tersebut juga mencatat adanya kerugian negara yang belum terselesaikan.
Hingga pertengahan 2025, nilai yang belum ditindaklanjuti masih berada di kisaran Rp1,3 triliun.
Bahkan hingga awal 2026, masih terdapat tambahan potensi nilai yang belum terselesaikan.
“Pergerakan penyelesaiannya relatif lambat. Dalam beberapa bulan, tidak terlihat progres signifikan,” ujarnya.
Pun, sejumlah langkah yang diambil Menteri PU, seperti pembentukan tim khusus dan pengumuman pengunduran diri pejabat eselon I, dinilai sebagai respons awal terhadap temuan tersebut.
Namun demikian, Iskandar menilai langkah tersebut belum sepenuhnya menjawab rekomendasi BPK.
“BPK sudah memberikan rekomendasi yang cukup jelas, termasuk percepatan penyelesaian kerugian negara. Ini yang perlu dipastikan implementasinya,” katanya.
Lantas Iskandar mendorong agar tindak lanjut atas rekomendasi BPK dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pelimpahan temuan yang berindikasi pidana kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ada indikasi pelanggaran hukum, tentu mekanismenya harus berjalan sesuai aturan. Itu bagian dari akuntabilitas,” ujarnya.
Menurutnya, besarnya jumlah temuan dan rekomendasi menunjukkan perlunya perbaikan menyeluruh dalam sistem pengawasan internal di Kementerian PU.
“Ini momentum untuk melakukan pembenahan, bukan hanya penanganan jangka pendek,” demikian Iskandar.
Topik:
