872 Nasabah Askrindo Bermasalah: Rp3,38 M Terancam Hilang
.webp)
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap carut-marut pengelolaan pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) KUR pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ditemukan potensi kehilangan pendapatan negara mencapai miliaran rupiah akibat ketidaksesuaian data dengan pihak penyalur KUR.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (8/4/2026), BPK secara tegas menyatakan pengelolaan pendapatan IJP KUR Gen 2 oleh Askrindo “belum memadai”.
Temuan itu tertuang dalam LHP Nomor 11/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024.
“Potensi kehilangan pendapatan IJP KUR Gen 2 sebesar Rp3.387.610.037,15 atas 872 nasabah karena perbedaan data penjaminan PT Askrindo dengan data penyalur KUR,” tulis BPK dalam laporannya.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya selisih besar antara data internal Askrindo dengan bank penyalur. Dari hasil konfirmasi, terdapat 22.183 nasabah KUR yang datanya tidak tercatat di sistem produksi Askrindo (ACS), namun hanya 872 nasabah yang teridentifikasi dalam sistem dengan nilai signifikan.
Lebih jauh, BPK mengungkap adanya persoalan serius dalam pembatalan penjaminan kredit.
“Pembatalan penjaminan 20.652 nasabah Bank Mandiri dengan nilai IJP sebesar Rp22.703.468.584,00 masih tercatat pada sistem ACS,” demikian temuan BPK.
Kondisi ini memicu potensi kelebihan pencatatan piutang dan ketidakakuratan laporan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.
Selain itu, BPK juga menyoroti lemahnya rekonsiliasi data antara Askrindo dan bank penyalur KUR. Dalam praktiknya, rekonsiliasi tidak dilakukan secara memadai bahkan tidak dilengkapi dokumen rinci.
“PT Askrindo belum melakukan rekonsiliasi data penjaminan pada beberapa bank penyalur, sehingga data tidak andal,” tulis BPK.
Permasalahan tersebut disebut terjadi karena lemahnya pengawasan internal. Direktorat operasional hingga divisi terkait dinilai kurang cermat dalam memantau, mencatat, hingga mengoordinasikan data penjaminan KUR.
Akibatnya, bukan hanya potensi kerugian pendapatan yang muncul, tetapi juga risiko salah saji dalam laporan keuangan serta ketidaktertiban administrasi dalam program strategis pemerintah tersebut.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar Direksi Askrindo segera melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari rekonsiliasi data dengan bank penyalur, pembatalan penjaminan yang tidak valid, hingga penguatan pengawasan internal.
BPK juga menekankan pentingnya percepatan perbaikan sistem agar ketidaksesuaian data tidak terus berulang dalam program KUR yang menyasar pelaku UMKM.
Topik:
