Mangkir Tanpa Alasan, Budi Karya Abaikan Sidang Korupsi DJKA—Apa yang Disembunyikan?
-(foto:-istimewa).webp)
Medan, MI — Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, kembali menjadi sorotan tajam. Ia mangkir tanpa alasan jelas dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan, Rabu (8/4/2026), memicu tanda tanya besar publik soal komitmennya terhadap proses hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum menerima satu pun pemberitahuan resmi terkait ketidakhadiran tersebut.
“Tidak ada konfirmasi sampai saat ini. Kami juga belum mengetahui alasan ketidakhadirannya,” tegas JPU Fahmi Idris di Pengadilan Negeri Medan.
Padahal, majelis hakim sebelumnya secara tegas memerintahkan kehadiran langsung (offline) Budi Karya untuk melanjutkan pemeriksaan yang dinilai belum tuntas. Mangkirnya eks pejabat tinggi negara ini justru memperkuat kesan adanya upaya menghindari pendalaman fakta di persidangan.
Situasi ini semakin krusial mengingat dalam sidang sebelumnya muncul pengakuan mengejutkan. Eks pejabat DJKA, Danto, secara terbuka menyebut adanya perintah pengumpulan dana yang diduga berkaitan dengan kepentingan politik, termasuk Pilpres dan Pilgub Sumatera Utara 2024.
“Benar, ada pengumpulan dana untuk Pilpres dan Pilkada Sumut,” ungkap Danto di hadapan majelis hakim.
Dana tersebut disebut dikumpulkan melalui jaringan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor proyek—indikasi kuat adanya praktik penyimpangan sistematis dalam proyek negara.
Namun, Budi Karya membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memberi perintah penggalangan dana dalam bentuk apa pun.
“Saya tidak pernah memerintahkan. Tidak benar ada pengumpulan dana,” bantahnya.
Meski demikian, bantahan itu kini diuji di ruang sidang—yang ironisnya justru ia hindari.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa tengah menjalani proses hukum, yakni Muhammad Chusnul, Muhlis Hanggani Capah, dan Eddy Kurniawan Winarto. Mereka diduga terlibat dalam praktik pengaturan proyek dan suap untuk memenangkan pihak tertentu dalam pembangunan jalur kereta api periode 2021–2024.
Kasus ini menjadi bagian dari skandal besar korupsi di lingkungan DJKA, yang menyeret banyak pihak dan membuka dugaan adanya praktik “main proyek” berjamaah dengan pola suap dan pengondisian lelang.
Ketidakhadiran Budi Karya di tengah pusaran fakta persidangan bukan sekadar absen biasa—ini menjadi sinyal kuat bahwa ada hal penting yang belum terungkap sepenuhnya ke publik.
Kini, publik menunggu: apakah ini sekadar mangkir teknis, atau bagian dari upaya menghindari tekanan fakta di persidangan?
Topik:
