Tuntutan 3,5 Tahun Kandas, Armando Herdian Divonis Bebas

Jakarta, MI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan terdakwa Armando Herdian dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan.
JPU Diffaryza Zaki Rahman menegaskan, putusan bebas merupakan kewenangan penuh majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
“Sebagai JPU, kami menghormati putusan tersebut. Selanjutnya, kami akan melaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Diffaryza, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, sebagai aparat penegak hukum, pihaknya tetap menghormati setiap putusan pengadilan, meskipun tidak sejalan dengan tuntutan yang diajukan.
Terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan, Diffaryza menyebut hal itu masih akan dibahas secara internal sebelum diputuskan. Perkembangan perkara, lanjut dia, dapat dipantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur.
Sebelumnya, dalam perkara ini Armando Herdian dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Ia didakwa melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pelepasan tanah warisan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan nilai mencapai sekitar Rp259 miliar.
Diffaryza menegaskan, selama persidangan pihaknya telah berupaya maksimal dengan menghadirkan alat bukti dan fakta-fakta yang dianggap relevan.
“Dalam perkara ini kami telah berusaha maksimal dengan menghadirkan bukti dan fakta persidangan. Namun, apabila majelis hakim memutuskan lain, itu merupakan kewenangan majelis,” ujarnya.
Atas putusan bebas tersebut, JPU memastikan akan segera melaporkannya secara berjenjang kepada pimpinan guna menentukan sikap hukum selanjutnya.
Topik:
