Carut-Marut Subrogasi Askrindo: Data Amburadul, Recovery Rp28,2 M Bocor
.webp)
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan subrogasi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan entitas terkait.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 11/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024, BPK menemukan data tidak akurat, sistem bermasalah, hingga potensi kerugian pengendalian recovery mencapai puluhan triliun rupiah.
Data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (8/4/2026), menunjukkan pengelolaan subrogasi Askrindo “belum memadai” dan jauh dari prinsip akuntabilitas.
BPK secara tegas menyatakan, “pengelolaan subrogasi pada PT Askrindo belum memadai,” dengan berbagai temuan krusial di level sistem hingga praktik operasional.
Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya saldo hak subrogasi minus dalam sistem. BPK mencatat, “terdapat SHS dengan saldo minus pada 1.030 data subrogasi senilai Rp7.967.588.710,31,” yang terjadi akibat kesalahan input, keterlambatan pencatatan recovery, hingga double input.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan data subrogasi senilai Rp2,04 triliun yang gagal masuk ke sistem ACS, sehingga mengganggu validitas data secara keseluruhan. Bahkan, ratusan ribu data masih bermasalah, termasuk yang bernilai nihil hingga minus ratusan miliar rupiah.
Masalah semakin kompleks karena ribuan data subrogasi juga tidak muncul dalam sistem New Core, meski secara riil sudah terjadi pembayaran klaim. BPK mengungkap, “terdapat minimal 5.671 data subrogasi Bank BRI senilai Rp56,22 miliar yang tidak tercatat dalam sistem New Core.”
Ketidaksinkronan juga terjadi antara data Askrindo dan mitra perbankan. Dalam audit per 31 Juli 2023, BPK menemukan perbedaan signifikan nilai subrogasi (SHS). Salah satunya, “data subrogasi sebesar Rp70,4 miliar tidak masuk dalam jawaban konfirmasi BNI,” yang mengindikasikan lemahnya rekonsiliasi.
Tak kalah mengejutkan, BPK mengungkap adanya recovery subrogasi yang belum disetorkan ke Askrindo mencapai Rp22,6 miliar, serta pembayaran yang terlambat atau belum dilimpahkan sebesar Rp5,65 miliar. Secara total, potensi recovery yang bermasalah mencapai Rp28,25 miliar.
Dalam laporannya, BPK menegaskan dampak dari kondisi tersebut. “Data subrogasi PT Askrindo tidak dapat digunakan sebagai kendali yang akurat,” serta “kekurangan penerimaan recovery atas subrogasi sebesar Rp28.257.287.279,64.”
BPK juga menyoroti akar masalah yang bersifat struktural, mulai dari lemahnya pengawasan direksi, kurang cermatnya pengendalian di kantor wilayah dan cabang, hingga sistem ACS dan New Core yang dinilai belum andal.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan perbaikan menyeluruh, termasuk penguatan pengawasan, rekonsiliasi total data subrogasi, serta peningkatan keandalan sistem.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan keuangan negara melalui penjaminan kredit, mengingat peran strategis Askrindo dalam ekosistem pembiayaan nasional.
Topik:
