BREAKINGNEWS

Hakim Tipikor Medan Geram: Terdakwa Sebut Rp3 Miliar Mengalir ke Oknum BPK

Hakim Tipikor Medan Geram: Terdakwa Sebut Rp3 Miliar Mengalir ke Oknum BPK
BPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Medan, MI – Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang perkara korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Sumatera Utara. Seorang terdakwa mengaku telah mengalirkan lebih dari Rp3 miliar kepada oknum pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI demi “melancarkan urusan”.

Pengakuan itu disampaikan oleh Asta Danika, Direktur PT Bhakti, saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu bahkan mengaku heran mendengar praktik suap yang disebut menyasar lembaga auditor negara tersebut.

Dalam persidangan, hakim membeberkan rincian aliran dana yang disebut diberikan Asta kepada pihak BPK.

“Ada pemberian Rp100 juta melalui transfer, kemudian Rp300 juta, Rp400 juta, Rp570 juta, dan Rp1,2 miliar melalui Suyanto. Jika dijumlahkan sekitar Rp3 miliar lebih kepada BPK,” kata Khamozaro di ruang sidang dikutip Rabu (8/4/2026).

Asta yang mengikuti sidang melalui sambungan Zoom membenarkan pernyataan tersebut.

“Iya benar yang mulia,” jawabnya singkat di hadapan majelis hakim.

Menurut Asta, pemberian uang itu bukan inisiatif pribadi. Ia mengaku diminta oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek agar menyerahkan uang tersebut kepada oknum BPK.

Ia bahkan menyebut praktik itu sebagai sesuatu yang lazim dalam proyek.

“Kami diminta oleh PPK untuk memberi uang tersebut kepada BPK dengan tujuan supaya segala urusan lancar,” ujarnya.

Pengakuan tersebut langsung memicu reaksi keras dari majelis hakim. Khamozaro menegaskan bahwa jika benar ada pejabat BPK yang menerima aliran dana, maka penegak hukum harus menindak tanpa pandang bulu.

Hakim bahkan secara terbuka meminta jaksa penuntut umum untuk mengusut dan menangkap pihak penerima suap tersebut.

“Saya jadi heran bila seperti ini. BPK itu lembaga yang menghitung kerugian negara. Kalau ada oknum yang menerima uang seperti ini, demi keadilan mereka juga harus ditangkap,” tegas Khamozaro.

Perkara ini sendiri menjerat dua terdakwa utama, yakni Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II wilayah Sumatera Bagian Utara, serta Eddy Kurniawan Winarto yang berstatus wiraswasta.

Keduanya diduga melakukan pengkondisian pemenang tender proyek dengan mengatur daftar perusahaan dan menunjuk langsung PT IPA sebagai pemenang.

Proyek yang dipermasalahkan meliputi pembangunan jalur kereta api Bandar Tinggi Kuala Tanjung dan Kisaran Mambang Muda.

Dalam dakwaan terungkap bahwa PPK proyek diduga menerima suap hingga Rp12,12 miliar dari sejumlah rekanan.

Pengakuan mengenai aliran dana ke oknum auditor negara itu kini menjadi sorotan serius para penggiat antikorupsi di Sumatera Utara. Mereka berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada seluruh pelaku, sekaligus mendorong penegak hukum membongkar pihak lain yang ikut menikmati uang haram tersebut.

“Korupsi adalah musuh bersama. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tanpa pandang jabatan,” ujar sejumlah tokoh masyarakat kepada wartawan.

Bagi publik, persidangan ini bukan sekadar mengadili dua terdakwa. Sidang tersebut juga membuka dugaan praktik gelap yang lebih luas bahkan menyentuh lembaga yang selama ini dipercaya menghitung kerugian negara.

Jika pengakuan di ruang sidang terbukti benar, maka kasus ini berpotensi menyeret aktor baru dalam lingkaran korupsi proyek perkeretaapian di Sumatera Utara.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Hakim Tipikor Medan Geram: Terdakwa Sebut Rp3 Miliar Mengali | Monitor Indonesia