Pukulan Telak! Kejagung Amankan Rp11,4 T, Mafia Hutan Kocar-kacir
.webp)
Jakarta, MI — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum dengan menyetorkan dana fantastis senilai Rp11,4 triliun ke kas negara.
Setoran jumbo ini merupakan hasil dari denda administratif, pemulihan kerugian negara, hingga optimalisasi penerimaan dari berbagai perkara.
Prosesi penyerahan tersebut berlangsung pada Jumat (10/4/2026) dan turut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran kabinet.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa seluruh dana yang diserahkan telah resmi masuk ke kas negara. Nilainya mencapai Rp11,42 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari denda administratif sektor kehutanan.
Selain itu, pemasukan negara juga diperoleh dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil penanganan perkara korupsi, setoran pajak dalam beberapa bulan terakhir, hingga denda terkait pelanggaran lingkungan hidup.
Di luar aspek finansial, Kejagung juga mengklaim keberhasilan signifikan dalam penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai pihak-pihak tertentu. Melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), jutaan hektare lahan berhasil ditarik kembali ke pangkuan negara, baik dari sektor perkebunan maupun pertambangan.
Sebagian kawasan tersebut kemudian dikembalikan ke negara melalui Kementerian Kehutanan, termasuk sejumlah wilayah strategis di Kalimantan Barat, Aceh, hingga Jawa Barat. Sementara itu, sebagian lainnya dialihkan pengelolaannya melalui mekanisme lintas kementerian hingga ke badan usaha milik negara.
Burhanuddin mengingatkan bahwa lemahnya penegakan hukum hanya akan membuka ruang bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dalam skala besar.
“Negara tidak boleh tunduk pada mafia yang menggerogoti sumber daya alam. Penegakan hukum harus menjadi garda depan untuk menjaga kekayaan negara dan memastikan manfaatnya kembali ke rakyat,” tegasnya.
Topik:
