Audit BPK Dikesampingkan, BPKP Tetap Jadi Andalan, Kejagung ‘Bandel’ Abaikan MK?

Jakarta, MI - Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap mengandalkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam menentukan kerugian negara memantik tanda tanya besar, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewenangan audit ada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan.
Alih-alih langsung menyesuaikan diri dengan putusan tersebut, Kejagung justru memilih tetap berjalan dengan “jalur lama”.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan pihaknya memiliki kajian internal sendiri yang menjadi dasar tetap digunakannya BPKP.
“Untuk saat ini kami masih menggunakan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Syarief, Jumat (10/4/2026).
Sikap ini seolah menunjukkan adanya tarik-ulur tafsir kewenangan antar lembaga negara dalam penanganan perkara korupsi di tengah tuntutan kepastian hukum yang seharusnya diperkuat oleh putusan MK.
Kejagung bahkan sudah menggandeng BPKP dalam penghitungan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited periode 2018–2015.
Dalam perkara ini, kerugian disebut terjadi akibat pembelian BBM dengan harga lebih tinggi dari seharusnya.
Namun hingga kini, angka pasti kerugian belum diumumkan. Kejagung berdalih proses penghitungan masih berlangsung bersama BPKP.
“Nanti akan disampaikan, saat ini masih proses perhitungan. Kami belum berani memberikan angka,” kata Syarief.
Putusan MK Tegas, Implementasi Abu-abu
Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian negara. Putusan tersebut lahir dari permohonan uji materi dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan.
Dalam amar putusannya, sembilan hakim konstitusi menegaskan posisi BPK sebagai auditor negara yang sah, sekaligus memperjelas batas kewenangan lembaga lain.
Namun realitas di lapangan belum sepenuhnya sejalan. Kejagung masih bertahan dengan BPKP sebagai mitra utama dalam menghitung kerugian negara setidaknya untuk saat ini.
Langkah Kejagung ini berpotensi membuka polemik baru, terutama terkait keabsahan alat bukti dalam perkara korupsi. Jika merujuk putusan MK, penggunaan hasil audit selain dari BPK bisa dipersoalkan dalam proses hukum.
Topik:
