Kredit Macet Diseret ke Meja Hijau, Eks Bos Bank DKI Diadili: Ahli Sebut Bisa jadi Pidana jika Ada Unsur Sengaja

Semarang, MI – Praktik kredit macet yang selama ini dianggap sebagai risiko bisnis perbankan kini disorot tajam di ruang sidang.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank DKI, kredit bermasalah disebut bisa berubah menjadi tindak pidana jika ditemukan pelanggaran hukum atau unsur kesengajaan.
Ahli hukum perbankan, Surah Winarni, menegaskan bahwa kredit macet memang konsekuensi dari bisnis bank yang mengelola dana masyarakat.
Namun, dampaknya tidak kecil karena bank tetap menanggung kewajiban bunga simpanan.
“Ketika kredit macet terjadi, kerugian bank bergantung pada besarnya kredit yang gagal dibayar. Ini jelas menggerus kesehatan bisnis perbankan,” ujar Surah saat memberikan keterangan di sidang kasus korupsi Bank DKI di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/4/2026) malam.
Ia menekankan, kredit macet bisa masuk ranah pidana apabila dalam proses pemberian kredit terdapat pelanggaran hukum. Menurutnya, tindak pidana perbankan terbagi dua: kejahatan terhadap bank seperti perampokan atau pelanggaran rahasia bank, serta kejahatan dalam operasional bank yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
Dalam perkara ini, tiga petinggi Bank DKI duduk di kursi terdakwa: Zainuddin Mappa, Priagung Suprapto, dan Babay Farid Wazdi.
Surah menegaskan, tanggung jawab atas kredit macet tidak bisa otomatis dibebankan kepada direksi. Harus dibuktikan terlebih dahulu siapa pihak yang melakukan pelanggaran hukum. Jika hanya terjadi pelanggaran prosedur operasional, sanksinya bersifat administratif, bukan pidana.
“Selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan, prinsip kehati-hatian dianggap telah dijalankan. Tapi jika ada pelanggaran hukum, itu yang bisa menyeret ke pidana,” tegas akademisi Universitas Islam Indonesia tersebut.
Di sisi lain, terdakwa Babay menyoroti dugaan manipulasi laporan keuangan oleh kantor akuntan publik yang menjadi dasar bank dalam menyalurkan kredit. Ia menyebut, jika laporan tersebut direkayasa, maka bank—termasuk puluhan bank lain—tidak memiliki cara untuk mendeteksinya.
“Kalau ada rekayasa laporan keuangan, 28 bank yang jadi korban tidak akan tahu. Itu seharusnya menjadi tanggung jawab emiten dan kantor akuntan publik,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari persetujuan kredit modal kerja senilai Rp150 miliar kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Jaksa menilai perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menerima fasilitas kredit.
Akibat kebijakan itu, negara ditaksir merugi hingga Rp180,28 miliar. Selain itu, jaksa menduga aliran dana turut memperkaya pihak korporasi dan individu, termasuk bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan.
Sidang ini membuka tabir bagaimana risiko bisnis bisa berubah menjadi jerat hukum, ketika prinsip kehati-hatian diduga dilanggar dan keputusan kredit tidak lagi murni berbasis analisis, melainkan kepentingan tertentu.
Topik:
