DPO Tak Tersentuh, Riza Chalid Kembali Jadi Tersangka

Jakarta, MI - Nama pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid kembali menghantam ruang publik bukan sebagai sosok bisnis, melainkan buronan yang kini menumpuk status tersangka.
Di saat keberadaannya masih misterius, Kejaksaan Agung justru membuka babak baru: menetapkannya lagi sebagai tersangka dalam kasus berbeda.
Status tersangka terbaru itu terkait dugaan korupsi pengadaan minyak di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015. Ini menjadi kali kedua Riza terseret perkara korupsi di tubuh Kejagung, memperpanjang daftar hitamnya di sektor energi nasional.
Kasus baru ini menguak pola lama yang belum benar-benar padam. Penyidik menemukan adanya praktik pengondisian tender serta kebocoran informasi internal yang seharusnya bersifat rahasia.
Informasi itu diduga dimanfaatkan untuk mengatur pemenang lelang dan mengendalikan jalannya pengadaan minyak mentah serta produk kilang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa proses pengadaan tidak berjalan secara kompetitif. Kebocoran data kebutuhan minyak hingga komunikasi dengan pejabat internal disebut menjadi pintu masuk permainan.
Riza, yang disebut sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan peserta tender, diduga mengendalikan operasi melalui perantara direktur perusahaan terafiliasi. Dari sana, komunikasi dengan sejumlah pejabat di Petral dan Pertamina dilakukan untuk mengamankan kepentingan bisnisnya.
Dampaknya tidak kecil. Proses tender yang tidak transparan membuat rantai pasok minyak menjadi lebih panjang dan mahal, terutama untuk produk Gasoline 88 (Premium) dan Gasoline 92.
Ujungnya, beban biaya meningkat dan kerugian negara pun tak terhindarkan—meski angkanya masih dalam proses penghitungan bersama BPKP.
Ironisnya, penetapan tersangka ini terjadi ketika Riza masih berstatus buronan. Ia telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2025 setelah mangkir dari panggilan penyidik. Bahkan, sejak Februari 2025, ia tercatat telah meninggalkan Indonesia.
Upaya pengejaran pun meluas ke level internasional. Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Riza pada 23 Januari 2026. Namun hingga kini, keberadaannya belum juga terdeteksi.
Kasus Petral ini menambah panjang jejak hukum Riza. Sebelumnya, ia telah lebih dulu dijerat dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina periode 2018–2023.
Dalam kasus itu, ia diduga mengintervensi kebijakan, termasuk kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dengan harga tinggi dan tanpa kebutuhan mendesak.
Kerugian negara dalam kasus sebelumnya bahkan ditaksir mencapai Rp285 triliun angka jumbo yang mencerminkan skala persoalan di sektor energi.
Tak hanya itu, Riza juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah asetnya pun telah disita, mulai dari kilang minyak, kendaraan mewah, hingga valuta asing.
Topik:
