BREAKINGNEWS

Haji Diperjualbelikan, Siapa Dalangnya?

Haji Diperjualbelikan, Siapa Dalangnya?
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MIAroma bisnis gelap di balik kuota haji kian menyengat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik jual beli kuota tambahan yang menyeret sejumlah petinggi biro perjalanan haji, membuka tabir bagaimana “jatah ibadah” diduga berubah menjadi komoditas bernilai miliaran rupiah.

KPK memanggil lima petinggi biro haji sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Jumat (10/4/2026). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk mengurai mekanisme distribusi kuota tambahan yang disinyalir sarat penyimpangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan difokuskan pada dugaan praktik jual beli kuota, termasuk pengisian kuota melalui jalur haji khusus yang kerap menjadi celah permainan.

Lima saksi yang dipanggil yakni Ujang Abidin (PT Hudaya Safari), Nadjib Salim (PT Helutrans Al Haadi Ziarah), Makkah Aziz (PT Bunda Asni Prima), Sheikh Muhammad Masyhur (PT Dena Vistama), serta Bungsu Achmad Meinur (PT Dewiserasi Indahwisata).

Penyidik mendalami dugaan bahwa sejumlah biro perjalanan memperoleh keuntungan dari pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024. Kuota ekstra yang seharusnya menjadi solusi antrean panjang, justru diduga berubah menjadi “ladang cuan” bagi pihak tertentu.

Sebelumnya, KPK mengungkap delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, diduga meraup keuntungan hingga Rp40,8 miliar. Angka tersebut berasal dari hasil audit dalam proses penyidikan.

Tak berhenti di situ, biro haji Maktour juga diduga mengantongi keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar dari skema serupa. Uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Dalam konstruksi perkara, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, diduga memberikan uang kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex staf khusus era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebesar 30 ribu dolar AS. 

Selain itu, aliran dana juga diduga mengarah ke Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Asrul Azis Taba dan Ismail Adham. Keduanya kini ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pelayanan publik yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Ketika ibadah berubah menjadi komoditas, publik kini menunggu seberapa jauh KPK berani menelusuri aliran uang hingga ke pucuk pengambil kebijakan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru