Samin Tan Tersangka, Pejabat Siap Menyusul?
-(foto:-dok-mi).webp)
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang menjerat konglomerat Samin Tan mulai membuka lapisan baru, keterlibatan penyelenggara negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, perkara ini tak berdiri sendiri melainkan berpotensi menyeret aktor-aktor kekuasaan di baliknya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriyansyah, menegaskan bahwa korupsi hampir mustahil terjadi tanpa campur tangan pejabat. Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa penyidikan tak akan berhenti pada satu nama.
“Tidak mungkin kasus korupsi tanpa penyelenggara negara. Pasti nanti akan melebar,” ujar Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
Meski demikian, ia menegaskan fokus penyidik saat ini masih pada pengamanan aset hasil dugaan kejahatan.
Sinyal keterlibatan aparat negara juga diperkuat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Ia menyebut penyidik telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga ikut bermain dalam praktik tambang ilegal tersebut.
“Barang bukti dan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sudah ada. Pendalaman terus dilakukan,” kata Anang.
Dalam membongkar perkara ini, tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menggeledah 14 lokasi strategis.
Sepuluh di antaranya berada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, termasuk kantor perusahaan terkait serta sejumlah rumah yang diduga menjadi simpul aktivitas.
Penggeledahan juga merambah Kalimantan Tengah lokasi utama dugaan tambang ilegal serta Kalimantan Selatan.
Dari rangkaian operasi tersebut, penyidik kini tengah merinci dan mengompilasi barang bukti untuk proses penyitaan.
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas penambangan batu bara ilegal yang dilakukan melalui PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Aktivitas itu disebut tetap berjalan meski izin operasi telah dicabut sejak 2017.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan pihaknya telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka sejak akhir Maret 2026.
Namun, penetapan ini tampaknya baru pintu masuk. Kejagung memberi sinyal kuat bahwa perkara akan berkembang, termasuk menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan terseretnya pejabat negara yang selama ini berada di balik layar.
Dengan pernyataan tegas soal “mustahil tanpa penyelenggara negara”, publik kini menanti: siapa pejabat yang akan ikut terseret dalam pusaran tambang ilegal ini.
Topik:
