BREAKINGNEWS

Ini Dia 4 Tersangka Korupsi PT BKI: Proyek Tak Dikerjakan, Rp15,5 M Tetap Cair

Ini Dia 4 Tersangka Korupsi PT BKI: Proyek Tak Dikerjakan, Rp15,5 M Tetap Cair
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) resmi mengumumkan daftar empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penerbitan sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2021–2023 pada Senin (6/4/2026) lalu.

Keempat tersangka tersebut adalah BP selaku karyawan PT BKI, ABS sebagai Senior Manager Dukungan Teknis dan Sumber Daya, ABSN selaku Senior Manager Dukungan Bisnis, serta RH sebagai Direktur Utama PT Pilar Mandiri.

Kepala Kejari Jakarta Utara, Syahrul Subuki, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara telah menetapkan BP, ABS, ABSN, dan RH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di SBU Marine & Offshore Migas PT BKI tahun 2021–2023,” ujar Syahrul dikutip pada Minggu (12/4/2026).

Kasus ini berawal dari kerja sama PT BKI dengan PT Pilar Mandiri dalam sejumlah pekerjaan, mulai dari jasa analisis sampling timbang ulang, maintenance dan monitoring jembatan timbang, hingga penyediaan tenaga ahli VGM.

Namun dalam prosesnya, penunjukan PT Pilar Mandiri dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan pedoman pengadaan barang dan jasa perusahaan.

“Penunjukan dilakukan dengan metode penunjukan langsung, namun tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Penyidik menemukan bahwa sejumlah dokumen penting seperti dokumen kualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga analisis risiko tidak tersedia dalam proses tersebut.

Lebih jauh, hasil pemeriksaan mengungkap dugaan kuat bahwa pekerjaan yang dikontrakkan tidak benar-benar dilaksanakan.

“Dalam tahap pelaksanaan, PT Pilar Mandiri tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang diperjanjikan dalam proyek VGM,” ungkap Kejari.

PT Pilar Mandiri diduga hanya berperan sebagai perusahaan “pinjam nama” untuk menerbitkan invoice. Setelah menerima pembayaran dari PT BKI, dana tersebut kemudian dikembalikan secara tunai.

“Sebesar 90 persen dana yang diterima diserahkan kembali kepada pihak internal melalui Project Manager, sementara 10 persen menjadi fee,” jelasnya.

Akibat praktik tersebut, total pembayaran yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp15.589.000.000 sepanjang 2021 hingga Desember 2023.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-303/M.1.11/Fd.2/09/2025 tertanggal 22 September 2025.

Kejari Jakut memastikan pengusutan kasus ini belum berhenti. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan BUMN, dengan pola lama: proyek diduga fiktif, prosedur dilanggar, dan dana negara mengalir tanpa pekerjaan nyata.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru