Terkuak! Modus ‘Pinjam Nama’ di BKI, Rp15,5 M Diduga Diputar ke Internal
-periode-2021–2023.-proyek-senilai-rp15,5-miliar-itu-diduga-bermasalah,-mulai-dari-penunjukan-langsung-yang-melanggar-aturan-hingga-indikasi-pekerjaan-yang-tidak-pernah-dilaksanakan.-(foto:-dok-mi/aswan).webp)
Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek penerbitan sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di Strategic Business Unit (SBU) Marine & Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2021–2023.
Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (6/4/2026), yakni BP selaku karyawan PT BKI, ABS sebagai Senior Manager Dukungan Teknis dan Sumber Daya, ABSN selaku Senior Manager Dukungan Bisnis, serta RH sebagai Direktur Utama PT Pilar Mandiri.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-303/M.1.11/Fd.2/09/2025 tertanggal 22 September 2025, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
Kepala Kejari Jakarta Utara, Syahrul Subuki, menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat VGM yang dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
“Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara telah menetapkan BP, ABS, ABSN, dan RH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di SBU Marine & Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tahun 2021–2023,” ujar Syahrul dikutip pada Minggu (12/4/2026).
Dalam perkara ini, PT BKI merealisasikan kerja sama dengan PT Pilar Mandiri untuk sejumlah pekerjaan, seperti jasa analisis sampling timbang ulang, maintenance dan monitoring akurasi jembatan timbang, serta penyediaan tenaga ahli VGM.
Namun, proses pengadaan hingga penunjukan PT Pilar Mandiri dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung yang tidak sesuai ketentuan internal perusahaan.
“Penunjukan PT Pilar Mandiri sebagai pihak ketiga dilakukan dengan metode penunjukan langsung, namun tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam pedoman pengadaan barang dan jasa perusahaan,” tegasnya.
Penyidik juga menemukan berbagai kejanggalan serius. Sejumlah dokumen penting seperti dokumen kualifikasi pengadaan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga analisis risiko tidak tersedia.
Lebih jauh, dari hasil reviu dan pengamatan langsung, pekerjaan yang dikontrakkan justru diduga tidak pernah dilaksanakan.
“Dalam tahap pelaksanaan, PT Pilar Mandiri tidak melakukan pekerjaan atas jasa analisis sampling timbang ulang, maintenance dan monitoring jembatan timbang, serta penyediaan tenaga ahli VGM,” ungkap Kejari.
Fakta paling mencolok, PT Pilar Mandiri hanya digunakan sebagai “peminjam nama” untuk menerbitkan invoice kegiatan. Setelah menerima pembayaran penuh dari PT BKI melalui transfer bank, dana tersebut kemudian dikembalikan secara tunai.
“PT Pilar Mandiri menyerahkan kembali secara tunai kepada pihak PT BKI melalui Project Manager SBU Marine & Offshore Migas sebesar 90 persen dari pembayaran, sementara 10 persen merupakan fee,” jelasnya.
Akibat praktik tersebut, realisasi pembayaran yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp15.589.000.000 untuk periode 2021 hingga Desember 2023.
Kejari Jakut menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran dana.
Para tersangka dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kembali membuka wajah buram pengelolaan proyek di lingkungan BUMN—di mana pekerjaan strategis diduga disulap menjadi skema fiktif demi mengeruk keuntungan ilegal.
Topik:
