BREAKINGNEWS

Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek VGM PT BKI Fiktif Rp 15,5 M

Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek VGM PT BKI Fiktif Rp 15,5 M
Pada hari Senin tanggal 06 April 2026, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) resmi menetapkan BP , ABS , ABSN, dan RH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat verivied gross mass (VGM) , di Srategic Business Unit (SBU), Marine & Offidhore Migas (MNOM) PT Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) tahun 2021–2023. (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) akhirnya membongkar praktik korupsi kotor di tubuh BUMN.

Empat orang langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan skandal proyek penerbitan sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2021–2023, Senin (6/4/2026).

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakut pada Senin, 6 April 2026. Kepala Kejari Jakarta Utara, Syahrul Subuki, menegaskan kasus ini merupakan praktik manipulasi proyek yang terang-terangan melanggar aturan.

Empat tersangka tersebut yakni BP (pegawai PT BKI), ABS (Senior Manager Dukungan Teknis dan Sumber Daya), ABSN (Senior Manager Dukungan Bisnis), serta RH selaku Direktur Utama PT Pilar Mandiri.

Kasus ini bermula dari kerja sama proyek penerbitan sertifikasi VGM di Strategic Business Unit (SBU) Marine & Offshore Migas PT BKI. Dalam praktiknya, PT Pilar Mandiri ditunjuk sebagai pihak ketiga melalui mekanisme penunjukan langsung—namun tanpa dasar dan melanggar prosedur pengadaan perusahaan.

Fakta yang diungkap penyidik jauh lebih mencengangkan. Proyek yang diklaim mencakup analisis sampling timbang ulang, monitoring jembatan timbang, hingga penyediaan tenaga ahli, ternyata diduga kuat hanya akal-akalan.

Tak ada dokumen penting seperti KAK, HPS, hingga analisis risiko. Lebih parah lagi, pekerjaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilaksanakan.

PT Pilar Mandiri hanya dipakai sebagai “bendera pinjaman” untuk menerbitkan invoice. Setelah menerima pembayaran penuh dari PT BKI, perusahaan itu kemudian mengembalikan sekitar 90 persen dana secara tunai kepada pihak internal proyek. Sisanya 10 persen dijadikan fee—yang diduga sebagai imbalan atas praktik pinjam nama.

Skema ini mengindikasikan praktik korupsi terstruktur dan sistematis, dengan modus proyek fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp15.589.000.000.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi dugaan korupsi yang dilakukan secara sadar dan terencana,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Syahrul Subuki dikutip Minggu (12/4/2026).

Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-303/M.1.11/Fd.2/09/2025 tertanggal 22 September 2025, dengan minimal dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

Para tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Jakut memastikan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada empat tersangka. Penyidik membuka peluang adanya aktor lain yang turut menikmati aliran dana haram dalam proyek fiktif tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek VGM PT BKI Fik | Monitor Indonesia