BREAKINGNEWS

Kejati Sumut Usut Korupsi Jalan Tol Rp 1,17 T Seret Pejabat ATR/BPN

Kejati Sumut Usut Korupsi Jalan Tol Rp 1,17 T Seret Pejabat ATR/BPN
ATR/BPN Kanwil Sumut (Foto: Dok MI)

Medan, MI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menguliti dugaan praktik korupsi yang menggerogoti institusi Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumut.

Upaya penyelamatan keuangan negara kini berujung pada terbongkarnya rangkaian kasus yang diduga melibatkan pejabat strategis di tubuh lembaga tersebut.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah lebih dulu menahan dua pejabat penting, yakni Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024 dan Abdul Rahman Lubis selaku Kepala BPN Deliserdang periode 2023–2025.

Keduanya ditahan pada 14 Oktober 2025 terkait dugaan korupsi pengalihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 1 menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang menguntungkan PT Nusa 2 Propertindo—anak usaha PTPN I—dan PT Ciputra Land. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

Namun, kasus tersebut rupanya hanya puncak gunung es. Di tengah proses hukum yang belum inkrah, Kejati Sumut kembali bergerak cepat dengan menggeledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan. 

Langkah ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi lain dalam proyek pengadaan lahan Jalan Tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III—proyek strategis sepanjang 25,441 kilometer dengan nilai fantastis mencapai Rp1,17 triliun pada tahun anggaran 2016.

Rangkaian peristiwa ini mempertegas adanya catatan kelam yang membelit jajaran ATR/BPN Sumut. Dugaan praktik korupsi tersebut diduga telah berakar sejak lama, bahkan sejak periode kepemimpinan sebelumnya. 

Pada 2016, posisi Kepala Kantor ATR/BPN Sumut dipegang Bambang Priyono, sementara Sri Puspita Dewi menjabat Kepala Bidang Pengadaan Tanah. Keduanya kini telah purnabakti.

Nama Sri Puspita Dewi kembali mencuat karena rekam jejak kariernya yang melesat—sempat menjabat Kepala Kantor ATR/BPN Medan pada 2020 sebelum kemudian dipromosikan ke posisi serupa di Sumatera Barat. Namun hingga kini, yang bersangkutan memilih bungkam saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Saiful—yang menjabat Kepala Kantor ATR/BPN Kota Medan pada 2016—justru berakhir di balik jeruji besi. Ia terseret kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang–Pekanbaru pada 2020 dan telah divonis 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta pada 2025. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya pola sistematis dalam praktik korupsi sektor pertanahan.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor ATR/BPN Sumut belum juga memberikan klarifikasi terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Penggeledahan sendiri menyasar dua lokasi strategis, yakni Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sutirejo. Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan krusial, mulai dari ruang pejabat pengadaan tanah, ruang staf, hingga gudang arsip yang menyimpan dokumen penting.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan lahan proyek Jalan Tol Medan–Binjai,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi.

Dari hasil sementara, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang kini tengah dianalisis untuk menelusuri indikasi kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak lain.

Kejati Sumut menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyidikan untuk membongkar praktik korupsi secara menyeluruh. Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum, maka pihak-pihak yang terlibat akan diproses tanpa pandang bulu.

Skandal ini menjadi alarm keras bahwa sektor pertanahan—yang seharusnya menjadi garda pengelolaan aset negara—justru diduga menjadi ladang bancakan. Publik kini menanti, apakah penegakan hukum benar-benar mampu menembus hingga ke akar, atau kembali berhenti di level pelaksana.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kejati Sumut Usut Korupsi Jalan Tol Rp 1,17 T Seret Pejabat | Monitor Indonesia